Home News Pemerintah Percepat Pembangunan IKN, Targetkan Fungsi Pusat Pemerintahan 2028
News

Pemerintah Percepat Pembangunan IKN, Targetkan Fungsi Pusat Pemerintahan 2028

Share
IKN GAK MANDEK, Setkab sebut ini Prioritas Nasional
IKN GAK MANDEK, Setkab sebut ini Prioritas Nasional--Humas OIKN
Share

Tahapan Pembangunan IKN hingga 2045

Pembangunan IKN dirancang dalam beberapa tahap jangka panjang. Pada periode 2020–2024, fokus utama diarahkan pada pembangunan fasilitas inti pemerintahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Tahap ini mencakup pembangunan istana, kantor pemerintahan, hunian aparatur, serta infrastruktur dasar pendukung.

Memasuki periode 2025–2029, pemerintah menargetkan operasional transportasi umum, perluasan kawasan permukiman, pemindahan aparatur sipil negara, serta kelanjutan pembangunan fasilitas pemerintahan. Tahap ini dipandang sebagai masa transisi penting menuju berfungsinya IKN sebagai pusat pemerintahan.

Selanjutnya, pada 2030–2034, pembangunan difokuskan pada pengembangan utilitas terintegrasi, pembangunan jalur kereta api Bandara Balikpapan–KIPP, peningkatan investasi, dan penguatan konsep kota cerdas. Pada periode 2035–2039, perhatian diarahkan pada pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan, peningkatan kualitas infrastruktur, serta diversifikasi ekonomi daerah mitra.

Tahap akhir pembangunan, yakni 2040–2045, menargetkan pengembangan transportasi massal terintegrasi, pemantapan utilitas kota, pencapaian emisi nol, serta pemanfaatan energi terbarukan secara penuh di kawasan IKN.

Realisasi Anggaran Pembangunan

Data realisasi anggaran pembangunan IKN menunjukkan tren peningkatan sejak 2022. Pada tahun tersebut, anggaran yang terealisasi mencapai Rp5,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi Rp27 triliun pada 2023 dan Rp43,4 triliun pada 2024. Hingga November 2025, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp4,99 triliun.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden sejak awal memberikan perhatian khusus pada percepatan pembangunan fasilitas yang akan digunakan untuk fungsi legislatif dan yudikatif di IKN. Pemerintah menargetkan agar fasilitas tersebut dapat selesai dan siap digunakan pada 2028, sejalan dengan rencana berfungsinya IKN sebagai pusat pemerintahan nasional.

Share
Related Articles
News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...