IKNPOS.POS – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menjaga pembangunan IKN sebagai kota hijau, indah, dan tertib di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam setiap tahap pembangunan ibu kota baru Indonesia.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa visi besar IKN tidak hanya berorientasi pada kemajuan fisik, tetapi juga keteraturan tata ruang, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan sosial.
“Sesuai visi IKN, prinsip pembangunan kota yang hijau, indah, dan rapi harus terus dijaga oleh semua pihak,” ujar Thomas saat ditemui di Sepaku, Minggu.
Pelaku Usaha Wajib Taat Aturan
Otorita IKN mengimbau seluruh pelaku usaha agar proaktif berkonsultasi dan mematuhi ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku. Untuk mempermudah proses tersebut, Otorita IKN telah menyediakan layanan perizinan terpadu, baik melalui kantor resmi maupun hotline 0811-5000-5555.
Menurut Thomas, keberhasilan pembangunan IKN membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, termasuk masyarakat dan dunia usaha, agar pembangunan berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.
Penertiban Bangunan Tanpa Izin
Sebagai bagian dari penegakan aturan, Otorita IKN melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang terbukti tidak memiliki izin resmi. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas, seperti kerawanan sosial, gangguan ketenteraman, hingga ancaman keamanan di kawasan IKN.
Sebelum penindakan, Otorita IKN telah menempuh langkah persuasif, mulai dari penyampaian surat teguran, penutupan dan penyegelan tempat usaha, hingga pembinaan dan pengarahan kepada pemilik usaha agar mematuhi regulasi.
“Penertiban dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Bangunan yang ditindak terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku,” jelas Thomas.
57 Lokasi Ilegal Dibongkar
Dalam operasi gabungan, Satgas Mahakam Nusantara bersama Polsek Sepaku telah membongkar 39 lokasi usaha jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN. Penertiban tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Otorita IKN dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan kawasan strategis nasional.






