IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memacu pembangunan kawasan dengan memperkuat superhub ekonomi melalui kolaborasi lintas wilayah. Salah satu langkah konkret dilakukan lewat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN, yang digelar Kamis (15/1/2026) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.
Forum ini menjadi bagian penting dari strategi besar menyiapkan kawasan pendukung IKN yang terintegrasi, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi Nusantara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Konsultasi publik tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan strategis, mulai dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, hingga pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Kehadiran lintas institusi ini menegaskan komitmen bersama untuk membangun IKN melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah.
Aturan Disiapkan untuk Perjelas Tata Kelola
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian prosedur dan kejelasan tata kelola kerja sama antarwilayah.
“Kita perlu menata konsep daerah mitra ini secara matang dengan masukan yang komprehensif. Posisi IKN dan pemerintah daerah harus sama-sama kuat agar daerah mitra benar-benar mampu menjawab kepentingan bersama,” ujarnya.
Thomas menjelaskan, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, konsep daerah mitra kini memiliki cakupan yang lebih luas.
“Daerah mitra tidak lagi terbatas pada wilayah di Pulau Kalimantan. Daerah mitra adalah kawasan tertentu yang dibentuk untuk mendukung pengembangan superhub ekonomi, bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN,” jelasnya.
Perluasan definisi ini membuka peluang kerja sama yang lebih besar antarwilayah di Indonesia.
Dorong Investasi dan Pemerataan Pembangunan
Dengan adanya kepastian hukum terkait penetapan daerah mitra, Otorita IKN berharap arus investasi dapat mengalir lebih merata, tidak hanya terpusat di kawasan inti Nusantara, tetapi juga menjangkau wilayah sekitarnya.