Pemkab PPU mengajukan lima poin krusial dalam audiensi tersebut, termasuk perlindungan terhadap kedaulatan kewenangan daerah. Tohar berharap aturan baru ini tidak mengintervensi otonomi asli daerah, terutama dalam hal perizinan dan pengelolaan wilayah.
Selain itu, PPU mengusulkan adanya forum komunikasi permanen antara OIKN dan daerah mitra. Wadah ini dinilai penting untuk mengevaluasi kerja sama secara berkala agar tetap relevan dengan dinamika sosial-ekonomi masyarakat lokal di lapangan.
“Kemitraan ini harus saling menghargai. Kami mendukung penuh IKN sebagai proyek nasional, namun manfaatnya harus dirasakan secara adil dan berkelanjutan oleh masyarakat di daerah penyangga,” tambah Tohar.
Langkah kolaborasi ini menjadi ujian penting bagi OIKN dalam menyeimbangkan otoritas pusat dengan aspirasi daerah guna menciptakan pemerataan ekonomi yang dijanjikan dalam konsep Ibu Kota Nusantara.







