IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah mematangkan landasan hukum terkait penetapan Daerah Mitra untuk memperkuat ekosistem ekonomi di sekitar Nusantara. Namun, langkah strategis ini memicu catatan kritis dari pemerintah daerah setempat yang menginginkan relasi kerja sama bersifat setara dan tidak hierarkis.
Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala (Perka) OIKN ini bertujuan menciptakan sinergi superhub ekonomi yang tidak lagi terbatas pada wilayah Kalimantan saja, melainkan mencakup kawasan strategis lain di Indonesia sesuai mandat UU No. 21 Tahun 2023.
Ekspansi Daerah Mitra untuk Superhub Ekonomi
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa peraturan ini akan menjadi panduan jelas mengenai tata cara kerja sama antarwilayah. Ia menegaskan bahwa keterlibatan daerah mitra sangat krusial dalam menjawab tantangan pemerataan pembangunan.
“Kita menggunakan definisi baru dalam UU No. 21 Tahun 2023. Daerah mitra kini tidak lagi dibatasi hanya di Pulau Kalimantan. Ini adalah kawasan tertentu yang kita bentuk bersama untuk membangun kekuatan ekonomi superhub Nusantara,” ujar Thomas dalam konsultasi publik di KIPP Nusantara, Kamis 15 Januari 2026 lalu.
Penetapan status daerah mitra nantinya akan dikukuhkan melalui Keputusan Kepala OIKN setelah melalui proses kesepakatan bersama. Harapannya, kepastian hukum ini mampu menarik arus investasi secara merata ke wilayah penyangga, bukan hanya menumpuk di pusat IKN.
Pemkab PPU Ingatkan Soal Kedaulatan Daerah
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan respons tegas terhadap rancangan aturan tersebut. Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar, menekankan bahwa kemitraan yang solid hanya bisa terwujud jika OIKN memposisikan pemerintah daerah sebagai mitra horizontal yang sejajar.
“Relasinya harus sejajar, bukan hierarkis. Kami memandang daerah mitra sebagai peluang ekonomi, namun regulasi harus menjamin bahwa OIKN tidak mendominasi keputusan secara sepihak,” tegas Tohar.







