IKNPOS.ID – Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh unggahan video yang menampilkan aksi seorang biduan berjoget di atas panggung dalam rangkaian peringatan Isra Miraj di Desa Parangharjo, Banyuwangi, Jawa Timur. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Kedua organisasi tersebut menilai bahwa menyatukan hiburan yang tidak etis dengan peringatan keagamaan merupakan tindakan yang mencederai prinsip-prinsip Islam dan nilai kesopanan.
Muhammadiyah: Hiburan Harus Dipisah dari Acara Keagamaan
Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, peringatan keagamaan seperti Isra Miraj seharusnya berjalan dengan khidmat dan sesuai dengan tuntunan agama, bukan justru disertai hiburan yang tidak pantas.
“Segala sesuatu ada kepantasannya. Sungguh tidak pantas peringatan keagamaan disertai dengan joget-joget dan musik yang tidak sesuai dengan prinsip agama,” ujar Dadang kepada wartawan, Senin 19 Januari 2026.
Dadang menekankan pentingnya penyelenggara kegiatan keagamaan untuk lebih berhati-hati dalam merancang acara agar tidak memicu celaan dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa acara hiburan harus dipisahkan secara tegas dari rangkaian acara keagamaan utama.
PBNU Sebut Sebagai Bentuk Kemungkaran
Nada serupa juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan bahwa dalih panitia yang menyebut aksi tersebut dilakukan setelah acara inti selesai tetap tidak bisa membenarkan tindakan tersebut.
“Meskipun sudah selesai acara, hiburan dengan joget begitu tetap tidak pantas dan merupakan maksiat yang harus dicegah,” tegas pria yang akrab disapa Gus Fahrur tersebut.
Gus Fahrur mengingatkan masyarakat Muslim bahwa pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari, pernah mengecam keras bentuk kemungkaran semacam itu. Ia mengimbau agar setiap pentas hiburan tetap berada dalam koridor hukum agama, menjaga kesopanan, dan tidak mengumbar aurat, apalagi jika dilakukan dalam lingkungan acara keagamaan.







