IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap motif di balik penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Selain diduga menyalahgunakan wewenang dalam kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan Stafsusnya Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex juga diduga menerima aliran dana.
“Baik dalam proses diskresi pembagian kuota. Hingga dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menambahkan sejumlah pejabat lain di Kemenag juga diduga “kecipratan” aliran dana ini.
Dia menegaskan penetapan tersangka dan tuduhan aliran dana ini bukan tanpa dasar.
“Tentu sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujarnya.
KPK berjanji akan membawa kasus ini hingga ke meja persidangan. Inti masalah korupsi ini adalah penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia.
Aturan yang benar adalah pembagian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam kasus ini, terjadi pembagian yang merata masing-masing 50%, yang menyalahi ketentuan dan membuka ruang untuk manipulasi.
Dari Pejabat Hingga Penyedia Jasa Travel
Untuk mengungkap jaringan ini, KPK telah melakukan pemeriksaan yang luas. Banyak pejabat di lingkungan Kementerian Agama telah diperiksa untuk melacak aliran dana dan keputusan.
Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami peran penyedia jasa perjalanan umroh dan haji.
Salah satu nama yang telah dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah, seorang figur publik yang juga memiliki usaha di sektor travel tersebut.
KPK mengirim sinyal kuat bahwa mereka akan membongkar kasus ini hingga tuntas. Fokus sekarang adalah mengumpulkan bukti yang lebih solid mengenai aliran dana, nilai kerugian negara, dan semua pihak yang terlibat.