IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berfokus pada kawasan inti, tetapi juga melibatkan wilayah sekitarnya melalui konsep daerah mitra. Daerah mitra merupakan wilayah strategis yang bekerja sama dengan Otorita IKN untuk mendukung ekosistem superhub ekonomi.
Landasan hukum penetapan daerah mitra diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 serta Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Konsep ini bertujuan memastikan pertumbuhan ekonomi yang terintegrasi dan pemerataan pembangunan di wilayah Kalimantan dan sekitarnya.
Definisi dan Tujuan Daerah Mitra IKN
Daerah mitra didefinisikan sebagai kawasan tertentu yang dibentuk untuk mendukung pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN. Menurut Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, penetapan daerah mitra dilakukan melalui kerja sama formal dengan pemerintah daerah yang bersangkutan dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Otorita IKN. Tujuan utamanya adalah menciptakan sinergi antara pusat dan daerah untuk mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat kapasitas ekonomi lokal.
Selain aspek ekonomi, daerah mitra juga diharapkan menjadi penghubung sosial dan budaya antara IKN dan wilayah sekitarnya. Pendekatan ini menekankan prinsip inklusivitas, di mana masyarakat lokal, pelaku usaha, dan pemerintah daerah terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, daerah mitra bukan sekadar administratif, tetapi bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan IKN.
Zona Ekonomi Khusus Internasional: Inspirasi Global
Konsep daerah mitra IKN memiliki kesamaan prinsip dengan zona ekonomi khusus (special economic zones/SEZ) yang diterapkan di berbagai negara. SEZ adalah kawasan yang diberi kebijakan khusus untuk mendorong investasi, perdagangan, dan inovasi dengan insentif ekonomi tertentu. Beberapa contoh internasional meliputi:







