Hal ini diperlukan agar badan ini dapat segera bekerja dengan tata kelola yang baru, sehingga masyarakat dan lembaga terkait dengan dapat segera berpindah dari Jakarta ke Nusantara.
“Undang-undang tersebut secara bersamaan menunda kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota di Nusantara, menunda pembentukan dewan aglomerasi. Kerugian konstitusional Pemohon ini berupa harus berhadapan dengan kemacetan, banjir, dan semuanya bertumpuk di Jakarta,” kata Astro Li.
Menurut Pemohon, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara seharusnya dapat langsung segera dimulai tanpa perlu menunggu Keputusan Presiden. Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dapat mulai berada di Nusantara tanpa perlu langsung serta-merta menghentikan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara di Jakarta. Untuk sementara Jakarta masih ikut menjadi ibu kota negara bersama (national co-capitals) dengan Nusantara.
Saat masa peralihan berakhir dan Jakarta harus benar-benar pensiun sebagai ibu kota negara, dibutuhkan suatu Keputusan Presiden untuk memberhentikan kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara.
Pemberlakuan dua atau lebih ibu kota negara bersama pernah dan sedang dilakukan oleh negara-negara yang memindahkan ibu kotanya secara bertahap. Hal ini dapat dilakukan dengan sebagian lembaga berpindah lebih dahulu ke ibu kota negara yang baru, sementara lembaga lainnya masih berkedudukan di ibu kota negara yang lama atau ibu kota sementara, seperti Amerika Serikat.







