Home News KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi, Diduga Terkait Fee Proyek & Dana CSR
News

KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi, Diduga Terkait Fee Proyek & Dana CSR

Share
KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi, Diduga Terkait Fee Proyek & Dana CSR
KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi, Diduga Terkait Fee Proyek & Dana CSR
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Jawa Timur. Ada 15 orang yang diamankan. Salah satunya Wali Kota Madiun, Maidi.

Operasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan diduga kuat terkait praktik pungutan liar dalam proyek dan pengelolaan dana CSR.

“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” tegas Budi Prasetyo kepada wartawan.

“Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun. Rombongan tersangka rencananya tiba malam hari,” ujarnya.

Selain orang, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti penting dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” papar Budi.

Saat ini, kelima belas orang yang diamankan tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka lebih lanjut, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

OTT ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup KPK yang telah dilaksanakan dengan matang.

Terkait Pungutan Proyek dan Dana CSR

Kabarnya operasi ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fee (komisi) tidak sah dalam sejumlah proyek dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSD) di wilayah Kota Madiun.

Penangkapan terhadap Wali Kota Maidi menandakan eskalasi serius dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Kronologi & Fakta Singkat OTT KPK di Madiun:

  • Waktu: Senin, 19 Januari 2026.
  • Lokasi: Kota Madiun, Jawa Timur.
  • Jumlah Orang Diamankan: 15 orang.
  • Tokoh Kunci: Maidi (Wali Kota Madiun).
  • Barang Bukti: Uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
  • Tujuan Pemeriksaan: 9 orang (termasuk Wali Kota) akan dibawa ke Jakarta.
  • Batas Waktu Penentuan Status: 1×24 jam sejak penangkapan.
  • Dugaan Awal: Kasus terkait fee proyek dan dana CSR.

 

Share
Related Articles
News

Bupati PPU Ungkap Kondisi Terkini Tol Fungsional Balikpapan–IKN, Begini Katanya

IKNPOS.ID - Bupati Mudyat Noor turun langsung meninjau kesiapan jalur tol fungsional...

News

Prabowo Bahas Dampak Ekonomi Global dan Ketahanan Energi Bersama Dewan Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bersama sejumlah menteri...

News

Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan THR Karyawan dan BHR bagi Pengemudi Ojol

IKNPOS.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan para pelaku industri agar mematuhi ketentuan...

News

Iran Bakal Serang Pusat Data AS di Negara-Negara Arab

IKNPOS.ID  - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah muncul peringatan...