IKNPOS.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penghentian tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dasar keadilan restoratif.
Dua tersangka yang perkaranya dihentikan yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan keputusan tersebut.
“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Diputuskan Lewat Gelar Perkara Khusus
Budi menjelaskan, keputusan SP3 diambil setelah gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026. Proses itu mempertimbangkan permohonan dari pihak pelapor maupun tersangka, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah dilakukan evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan unsur keadilan restoratif, penyidik memutuskan penghentian penyidikan untuk dua tersangka tersebut,” jelasnya.
Penyidikan Tersangka Lain Tetap Berjalan
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak berlaku untuk seluruh tersangka. Proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan.
Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Selain itu, polisi masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap berjalan. Kami terus melengkapi berkas perkara guna memastikan kepastian hukum,” tegas Budi.
Delapan Tersangka, Dua Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dibagi dalam dua klaster:
- Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL
- Klaster kedua: RS, RHS, dan TT
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, hingga manipulasi data elektronik.
Polisi Tegaskan Profesional dan Transparan
Budi menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.







