DJP terus mengimbau agar seluruh wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan laporan sebelum batas akhir untuk menghindari sanksi finansial.
“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Yakni sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.
Karena itu, penyampaian SPT secara tepat waktu bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga langkah cerdas untuk mengelola keuangan pribadi maupun bisnis agar terhindar dari pengeluaran denda yang tidak perlu.







