Home News Jangan Sampai Didenda! DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax, Cek Status SPT Anda Sekarang!
News

Jangan Sampai Didenda! DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax, Cek Status SPT Anda Sekarang!

Share
DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax
DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax
Share

DJP terus mengimbau agar seluruh wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan laporan sebelum batas akhir untuk menghindari sanksi finansial.

“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Yakni sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Karena itu, penyampaian SPT secara tepat waktu bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga langkah cerdas untuk mengelola keuangan pribadi maupun bisnis agar terhindar dari pengeluaran denda yang tidak perlu.

Share
Related Articles
Status 'Frontier Market' Menghantui! IHSG Meluncur Balik ke Zona Hijau, Investor Masih Ketar-ketir?
News

Status ‘Frontier Market’ Menghantui! IHSG Meluncur Balik ke Zona Hijau, Investor Masih Ketar-ketir?

IKNPOS.ID - Pasar modal Indonesia sedang berada di titik nadir yang sangat...

Rupiah Nyaris Rp16.800! Donald Trump Siapkan 'Bom' Ketua Fed Baru, Dolar AS Makin Perkasa
News

Rupiah Nyaris Rp16.800! Donald Trump Siapkan ‘Bom’ Ketua Fed Baru, Dolar AS Makin Perkasa

IKNPOS.ID - Pasar keuangan Indonesia sedang dalam posisi siaga satu! Mata uang...

IHSG Ngamuk ke Level 8.300! Transaksi Tembus Rp41 Triliun, Waktunya Borong Saham Gainer?
News

IHSG Ngamuk ke Level 8.300! Transaksi Tembus Rp41 Triliun, Waktunya Borong Saham Gainer?

IKNPOS.ID - Pasar modal Indonesia benar-benar meledak menjelang akhir Januari! Indeks Harga...

News

Layanan Air Bersih di Kabupaten Penyangga IKN Ditargetkan Bertambah 10 Persen

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menargetkan...