Home News Jangan Sampai Didenda! DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax, Cek Status SPT Anda Sekarang!
News

Jangan Sampai Didenda! DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax, Cek Status SPT Anda Sekarang!

Share
DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax
DJP Ungkap Data Terbaru Pengguna Coretax
Share

DJP terus mengimbau agar seluruh wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan laporan sebelum batas akhir untuk menghindari sanksi finansial.

“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Yakni sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Karena itu, penyampaian SPT secara tepat waktu bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga langkah cerdas untuk mengelola keuangan pribadi maupun bisnis agar terhindar dari pengeluaran denda yang tidak perlu.

Share
Related Articles
News

H-5 Idulfitri 2026, Pergerakan Kendaraan di Tol Jabar dan Jabodetabek Meningkat

IKNPOS. ID - Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT)...

News

Serpihan Drone Jatuh di Dubai, Dua Penerbangan dari Indonesia Terpaksa Alih Rute

IKNPOS.ID - Penutupan sementara ruang udara Uni Emirat Arab (UEA) berdampak pada...

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?
News

Israel Akan Kirim Angkatan Laut untuk Dukung AS di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah terus meningkat seiring eskalasi konflik...

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir
News

Warga Muhammadiyah di Bali Diimbau Tidak Rayakan Malam Takbiran

IKNPOS.ID - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan arahan khusus...