IKNPOS.ID – Meski pemerintah pusat terus menggaungkan narasi inklusivitas dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) implementasi nilai-nilai tersebut masih belum tampak secara nyata dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Hingga saat ini, belum terdapat kebijakan asimetris yang dirancang secara khusus oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat lokal dan kelompok rentan dari dampak negatif urbanisasi dan pembangunan infrastruktur, khususnya terkait kebutuhan pengadaan
lahan.
Hal itu terungkap dalam kajian berjudul ‘Membangun IKN dari Akar Pemberdayaan Inklusif Masyarakat Lokal dan Migran’ yang dilakukan tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan diterbitkan di prisma.simaster.ugm.ac.id.
Dalam kajian itu terungkap, permasalahan utama yang dihadapi masyarakat terkait inklusivitas dalam pembangunan IKN dan dampak yang ditimbulkannya.
Tiga permasalahan utama tersebut:
- Rendahnya kapasitas sumber daya manusia di kalangan masyarakat lokal, baik yang berada di dalam maupun di sekitar kawasan IKN;
- Kesulitan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan ekonomi serta pengelolaan sumber daya lahan;
- Terbatasnya akses terhadap pendampingan serta perlindungan dalam upaya pengembangan usaha masyarakat.
Kajian itu menyebutkan, tanpa kebijakan yang tepat sasaran, pembangunan IKN berpotensi menimbulkan eksploitasi sumber daya, marginalisasi, eksklusi sosial, dan ketimpangan ekonomi—hal-hal yang justru bisa menghambat yang justru bisa menghambat tercapainya tujuan utama pemindahan ibu kota.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang bersifat transformatif dan inklusif agar masyarakat lokal dan migran dapat berperan aktif serta memperoleh manfaat sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem ibu kota baru.







