Home News Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
News

Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax

Share
Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
Share

IKNPOS.ID – Memasuki periode pelaporan pajak tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan aktivitas yang signifikan pada sistem Coretax. Hingga tanggal 20 Januari 2026 saja, tercatat sebanyak 372.184 wajib pajak telah sukses menuntaskan kewajiban lapor SPT Tahunan.

Bagi Anda yang belum melapor, sangat penting untuk segera mengakses sistem guna menghindari antrean digital dan risiko sanksi administrasi.

Pemerintah menegaskan keterlambatan memiliki konsekuensi finansial yang nyata. Wajib pajak orang pribadi yang melewati batas waktu akan dijatuhi denda sebesar Rp100.000.

Sementara bagi wajib pajak badan, nilai dendanya mencapai Rp1.000.000. Pelaporan mandiri melalui Coretax menjadi solusi paling efisien saat ini.

Cara Laporkan SPT Tahunan di Portal Coretax

Jika akun Anda sudah aktif, proses pelaporan dapat dilakukan dengan mengikuti urutan berikut ini:

  1. Lakukan Login pada akun Coretax yang telah terdaftar.
  2. Cari dan klik menu utama bertajuk “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  3. Masuk ke bagian submenu, lalu pilih opsi “Buat Konsep SPT”.
  4. Pilih kategori “PPh Orang Pribadi” dan klik tombol “Lanjut”.
  5. Pada kolom periode, tentukan “SPT Tahunan” dengan rentang tahun pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.
  6. Gunakan model “Normal” (untuk pelaporan pertama kali di tahun ini), kemudian selesaikan pengisian formulir sesuai instruksi sistem yang muncul secara otomatis.

Prosedur Aktivasi Akun Coretax Bagi Pengguna Baru

Sebelum bisa melapor, setiap wajib pajak wajib memiliki akun yang tervalidasi. Hingga saat ini, antusiasme masyarakat cukup tinggi dengan total 12,2 juta akun yang telah teraktivasi.

Berikut Cara Mengaktifkannya:

  • Kunjungi situs resmi di [tautan mencurigakan telah dihapus].
  • Gunakan NPWP Anda sebagai ID pengguna dan masukkan kode captcha, lalu klik Login.
  • Pilih jalur konfirmasi melalui email atau nomor SMS yang aktif.
  • Setelah menerima pesan dari domain @pajak.go.id, klik tautan aktivasi yang tersedia.
  • Segera buat kata sandi baru dan passphrase yang kuat untuk keamanan data Anda.

Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan

Agar proses pengisian formulir berjalan mulus tanpa hambatan, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah ada di genggaman Anda:

  • Nomor NPWP yang masih berstatus aktif.
  • Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 (Bukti potong dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja).
  • Catatan detail mengenai daftar harta (aset) dan kewajiban (utang) hingga akhir tahun 2025.
  • Ringkasan total penghasilan yang diterima selama satu tahun penuh.

Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan teknis, DJP menyediakan jalur bantuan melalui Kring Pajak 1500200.

Share
Related Articles
News

Bupati PPU Ungkap Kondisi Terkini Tol Fungsional Balikpapan–IKN, Begini Katanya

IKNPOS.ID - Bupati Mudyat Noor turun langsung meninjau kesiapan jalur tol fungsional...

News

Prabowo Bahas Dampak Ekonomi Global dan Ketahanan Energi Bersama Dewan Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bersama sejumlah menteri...

News

Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan THR Karyawan dan BHR bagi Pengemudi Ojol

IKNPOS.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan para pelaku industri agar mematuhi ketentuan...

News

Iran Bakal Serang Pusat Data AS di Negara-Negara Arab

IKNPOS.ID  - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah muncul peringatan...