IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan langkah revolusioner dalam memperkuat ekosistem ekonomi nasional. Melalui revisi aturan terbaru, status “Daerah Mitra” IKN kini tidak lagi hanya dibatasi bagi wilayah di Pulau Kalimantan.
Melainkan terbuka bagi kawasan strategis di seluruh Indonesia. Perluasan ini bertujuan untuk mengintegrasikan potensi berbagai daerah guna membentuk superhub ekonomi yang tangguh dan inklusif.
Dasar hukum yang sedang digodok ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Aturan tersebut memosisikan Daerah Mitra sebagai elemen krusial dalam percepatan pembangunan dan pengembangan ekonomi di sekitar Nusantara.
Dengan payung hukum yang jelas, kolaborasi antara pemerintah pusat, Otorita IKN, dan pemerintah daerah akan memiliki landasan operasional yang kuat.
“Berdasarkan definisi terbaru di UU No. 21 Tahun 2023, Daerah Mitra tidak lagi dibatasi hanya di Pulau Kalimantan. Ini adalah kawasan tertentu yang dibentuk untuk membangun superhub ekonomi melalui kerjasama resmi dengan Otorita IKN,” tegas Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.
Tata Cara Penetapan Daerah Mitra Nusantara
Untuk mengesahkan status sebagai mitra strategis, daerah yang bersangkutan harus melalui prosedur penetapan yang ketat dan transparan.
Langkah ini diawali dengan kesepakatan kerjasama dengan Otorita IKN yang kemudian akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN.
Peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Dengan adanya tata cara yang baku, diharapkan terjadi sinergi yang harmonis antara visi pembangunan ibu kota baru dengan kepentingan pembangunan di daerah penyangga.
Kerjasama ini diproyeksikan tidak hanya mendukung logistik IKN, tetapi juga menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang selama ini terpusat di wilayah tertentu.
Regulasi yang Inklusif dan Akuntabel
Sebagai bagian dari penyempurnaan aturan, Otorita IKN menggelar Konsultasi Publik pada Kamis (15/1/2026) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.







