IKNPOS.ID – Transformasi Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota dunia kini merambah sektor pendidikan. Otorita IKN (OIKN) mengonfirmasi bahwa tiga sekolah bertaraf internasional akan segera memulai operasionalnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pada tahun ajaran 2026/2027 mendatang.
Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah untuk tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas melalui ekosistem pendidikan modern.
Kurikulum Baru dan Model Pembelajaran Berbeda
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menyatakan bahwa ketiga sekolah tersebut membawa standar baru dalam dunia pendidikan tanah air. Fokus utamanya terletak pada penerapan kurikulum dan model pembelajaran inovatif yang mampu bersaing di kancah global.
“Insya Allah pada tahun ajaran baru ini, tiga sekolah tersebut segera beroperasi. Kami menerapkan kurikulum dan model pembelajaran yang berbeda guna mencetak generasi unggul,” ujar Alimuddin dalam keterangannya belum lama ini.
Menariknya, Alimuddin menegaskan bahwa fasilitas pendidikan elit ini tidak bersifat eksklusif bagi keluarga pegawai pemerintahan di IKN saja. Pihak Otorita membuka pintu lebar bagi masyarakat sekitar untuk mengakses fasilitas berstandar dunia tersebut.
“Sekolah ini terbuka untuk seluruh masyarakat, bukan terbatas bagi mereka yang bekerja di IKN saja. Kami ingin pelajar di sekitar kawasan IKN bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang sama baiknya,” tambahnya.
Peninjauan Proyek Strategis oleh Wapres Gibran
Rencana operasional sekolah internasional ini selaras dengan upaya percepatan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus pemerintah. Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melakukan kunjungan kerja langsung ke Nusantara pada akhir Desember lalu untuk memastikan seluruh target tercapai tepat waktu.
Dalam peninjauannya, Wapres Gibran mengevaluasi progres fisik berbagai bangunan penting, termasuk Istana Wapres dan sarana pendukung lainnya. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menuntut kesesuaian perencanaan dan ketepatan waktu pembangunan.







