Ia pernah tersandung kasus pelanggaran kode etik serius terkait hubungan perselingkuhan dan pernikahan siri. Atas kasus tersebut, pada Mei 2025, Rio sebenarnya tengah menjalani sanksi demosi selama dua tahun di Yanma Brimob.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah menjalani tiga kali sidang KKEP. Pertama terkait kasus perselingkuhan. Dua kali berikutnya terkait disersi serta keterlibatannya dengan militer Rusia. Keputusan akhirnya adalah PTDH,” tegas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.
Keputusan PTDH terhadap Rio didasarkan pada Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta serangkaian pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Tindakannya yang bergabung dengan militer negara asing tanpa izin negara dianggap sebagai pengkhianatan terhadap profesi dan kedaulatan aturan internal kepolisian.
- Anggota Brimob gabung tentara Rusia
- Brimob gabung tentara Rusia
- Bripda Muhammad Rio
- Bripda Muhammad Rio disersi Rusia
- Data penerbangan anggota Brimob ke zona konflik
- Desersi polisi Indonesia
- Eks Anggota Brimob Polda Aceh
- Eks Anggota Brimob Polda Aceh MEMBELOT
- gaji tentara bayaran Rusia 2026
- Headline
- Hukuman untuk polisi yang gabung militer asing
- Kisah Bripda Muhammad Rio desersi ke Rusia
- konflik Rusia Ukraina tentara Indonesia
- Oknum Brimob Aceh
- oknum Brimob membelot ke Rusia
- PTDH Brimob Polda Aceh
- Putusan PTDH untuk pelanggaran kode etik Polri
- Sidang KKEP kasus tentara bayaran
- Tentara bayaran Rusia