Home News GEMPAR! Eks Anggota Brimob Polda Aceh MEMBELOT Jadi Tentara Bayaran Rusia, Segini Gajinya
News

GEMPAR! Eks Anggota Brimob Polda Aceh MEMBELOT Jadi Tentara Bayaran Rusia, Segini Gajinya

Share
Eks Anggota Brimob Polda Aceh MEMBELOT Jadi Tentara Bayaran Rusia
Eks Anggota Brimob Polda Aceh MEMBELOT Jadi Tentara Bayaran Rusia
Share

Ia pernah tersandung kasus pelanggaran kode etik serius terkait hubungan perselingkuhan dan pernikahan siri. Atas kasus tersebut, pada Mei 2025, Rio sebenarnya tengah menjalani sanksi demosi selama dua tahun di Yanma Brimob.

“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah menjalani tiga kali sidang KKEP. Pertama terkait kasus perselingkuhan. Dua kali berikutnya terkait disersi serta keterlibatannya dengan militer Rusia. Keputusan akhirnya adalah PTDH,” tegas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.

Keputusan PTDH terhadap Rio didasarkan pada Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta serangkaian pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Tindakannya yang bergabung dengan militer negara asing tanpa izin negara dianggap sebagai pengkhianatan terhadap profesi dan kedaulatan aturan internal kepolisian.

Share
Related Articles
Rp 70 Triliun Sudah Parkir di IKN
News

Otorita IKN Susun Standar Baru Perizinan Pendidikan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyusun standar baru untuk...

News

Wisata Edukasi di IKN Makin Ramai, Pemandu Lokal Siap Temani Pengunjung Jelajahi KIPP

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin ramai dikunjungi masyarakat yang...

News

Kemenhub Atur Operasional Transportasi di Bali Jelang Nyepi 2026

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian operasional sejumlah layanan transportasi di Bali menjelang...

pendataan ulang kasus cacingan anak di Indonesia
News

Cak Imin Luncurkan Program Tebar Harapan Ramadan, Salurkan 2 Juta Paket Zakat Fitrah

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meluncurkan...