Keempat, Komisi III berkomitmen meningkatkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. DPR juga mendorong penguatan pengawasan internal dengan penyempurnaan kinerja Biro Wasidik, Inspektorat, dan Divisi Propam.
Kelima, DPR menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis pendekatan bottom up telah sejalan dengan semangat reformasi. Proses tersebut dimulai dari usulan kebutuhan masing-masing satuan kerja hingga penetapan DIPA Polri, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, sehingga dinilai perlu dipertahankan.
Keenam, Komisi III meminta agar agenda reformasi Polri lebih difokuskan pada perubahan budaya institusi, khususnya melalui pembaruan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
Ketujuh, DPR mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan operasional, serta penerapan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Kedelapan, Komisi III menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan bersama oleh DPR RI dan Pemerintah dengan berpedoman pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta regulasi terkait lainnya.