Home News DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden
News

DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden

DPR RI menyepakati bahwa Polri berkedudukan sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden.

Share
Ilustrasi - Polri
Share

IKNPOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkedudukan sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden. DPR juga menegaskan Polri tidak ditempatkan sebagai institusi di bawah kementerian mana pun.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan pembahasan percepatan reformasi Polri yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam jalannya sidang, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi III terkait agenda reformasi Polri.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, peserta sidang secara serempak menyatakan persetujuan.

“Setuju,” seru para peserta rapat.

Adapun Komisi III DPR RI merumuskan delapan poin utama dalam percepatan reformasi Polri. Pertama, DPR menegaskan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Komisi III mendukung penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Ketiga, DPR menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi kepolisian dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

Share
Related Articles
CISARUA MENCEKAM, 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor
News

CISARUA MENCEKAM! 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor

IKNPOS.ID - Memasuki hari keempat operasi kemanusiaan di Kampung Pasirkuning, Desa Pasirlangu,...

Thomas Djiwandono.
News

Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Komit Dorong Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Komisi X DPR RI secara resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur...

Resepsi 1 Abad Miladiyah NU di IKN
News

Menuju Peradaban Mulia: PWNU Kaltim Siap Gelar Resepsi 1 Abad Miladiyah NU di IKN

IKNPOS.ID - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur tengah mematangkan persiapan...

Prakiraan Cuaca Kalimantan Timur 20 Januari 2026
News

Logistik Lancar Jadi Kunci Sukses Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menempatkan logistik...