Home News DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden
News

DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden

DPR RI menyepakati bahwa Polri berkedudukan sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden.

Share
Ilustrasi - Polri
Share

IKNPOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkedudukan sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden. DPR juga menegaskan Polri tidak ditempatkan sebagai institusi di bawah kementerian mana pun.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan pembahasan percepatan reformasi Polri yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam jalannya sidang, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi III terkait agenda reformasi Polri.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, peserta sidang secara serempak menyatakan persetujuan.

“Setuju,” seru para peserta rapat.

Adapun Komisi III DPR RI merumuskan delapan poin utama dalam percepatan reformasi Polri. Pertama, DPR menegaskan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Komisi III mendukung penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Ketiga, DPR menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi kepolisian dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

Share
Related Articles
News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Padat, Pemudik Manfaatkan Fasilitas Istirahat

IKNPOS. ID - Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...

News

Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Tol Layang MBZ di H-7 Lebaran, Arus Kendaraan Padat Lancar

IKNPOS.ID -  Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa di ruas Jalan Layang...

News

Iran Biarkan Kapal Tanker India Melintasi Selat Hormuz, Dubes: Kami Temanan

IKNPOS.ID – Duta Besar Iran untuk India, Mohammad Fathali, memberikan pernyataan resmi...

News

Donald Trump Ancam Ratakan Infrastruktur Minyak Iran Jika Selat Hormuz Ditutup

IKNPOS.ID - Presiden AS Donald Trump mengeluarkan ancaman keras untuk menyerang infrastruktur...