Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Saat itu, Hogi Minaya mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.
Pengejaran berujung kecelakaan tragis. Sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Namun, alih-alih diposisikan sebagai korban, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Penetapan ini langsung menuai kecaman luas dari masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum.
Di tengah polemik, Kejaksaan Negeri Sleman sempat memfasilitasi upaya keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku jambret. Namun langkah tersebut dinilai tak cukup meredam kontroversi.
Kasus ini terus bergulir dan akhirnya masuk ke agenda pengawasan DPR RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen pada Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara oleh Polresta Sleman.
Anggota Komisi III, Safaruddin, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kapolresta Sleman.“Kalau saya Kapolda DIY, saya copot,” ujar Safaruddin dengan nada keras.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat tekanan politik dan publik yang akhirnya berujung pada keputusan Mabes Polri.







