IKNPOS.ID – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tengah menjadi sorotan. CEO Danantara, Rosan Roeslani, memberikan sinyal kuat mengenai rencana pembentukan BUMN baru bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
BUMN ini disiapkan untuk mengambil alih pengelolaan salah satu izin tambang yang dicabut pascabencana di Sumatra, yaitu tambang emas Martabe di Sumatra Utara yang saat ini dikelola oleh PT Agincourt Resources.
Menurut Rosan, hal ini akan dirapatkan pada hari Kamis, 29 Januari 2026, di Kantor Danantara, Jakarta.
“Saya kan baru meeting besok,” kata Rosan, di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
Dalam rapat itu, akan dibahas dampak para pekerja pasca pencabutan izin usaha 28 perusahaan di sektor perhutanan dan pertambangan itu.
“Dari kami untuk memastikan juga perusahaan itu kondisinya tuh seperti apa gitu kan. Kan mereka ada yang bekerja juga di situ, jadi kita lihat,” kata Rosan.
“Jadi yang pasti kita akan tindaklanjuti itu semua, tapi ya langkah-langkahnya kita baru meeting besok nih, jam 8 pagi sama Pak Menko, dengan semuanya lah,” jelas Rosan.
Siapa yang Akan Mengelola?
Rosan masih enggan membeberkan perusahaan BUMN mana yang akan menerima izin usaha yang dicabut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tersebut.
“Ya sudah ada nama, tapi kan belum bisa saya ucapin. Nanti kita mau rapatin dulu soalnya besok pagi jam 8 ya,” terang Rosan.
Sebelumnya, kabar pembentukan Perminas diungkapkan COO Danantara Dony Oskaria.
“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” kata Dony.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sempat mengungkapkan tindak lanjut pengelolaan izin usaha 28 perusahaan yang dicabut buntut dari bencana di Sumatra.
Rencananya izin itu akan dialihkan kepada perusahaan pelat merah yang membidangi sektor kehutanan dan tambang.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026), Prasetyo mengatakan pengelolaan wilayah usaha ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, jika proses administrasi pencabutan sudah selesai.







