Home News Cak Imin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Dalam Pembahasan
News

Cak Imin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Dalam Pembahasan

Menko PMK Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 belum diputuskan.

Share
BPJS Kesehatan
5 Operasi yang GAK DIJAMIN BPJS Kesehatan, Nomor 3 Sering Diabaikan
Share

IKNPOS.ID — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 belum diputuskan. Pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa pembahasan kebijakan tersebut masih berlangsung di internal pemerintah.

“Sampai hari ini belum, masih terus diproses di sini,” ujar Cak Imin usai menghadiri acara Universal Health Coverage di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.

Selain soal kenaikan iuran, Cak Imin juga menyinggung rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang hingga kini belum diterapkan. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden sebagai payung hukum.

“Nanti tunggu Perpres (disahkan) dulu ya,” katanya.

Ia menjelaskan, regulasi yang ditunggu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82, khususnya Pasal 42, yang mengatur ketentuan kepesertaan dan iuran BPJS Kesehatan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang menyebut bahwa koordinasi program pemutihan berada di bawah Kementerian Koordinator PMK. Kementerian Kesehatan, kata dia, tidak terlibat langsung dalam finalisasi kebijakan.

“Pemutihan BPJS nanti koordinatornya ada di Pak Menko PMK ya. Saya enggak ikutan karena ada di Menko PMK,” ujar Budi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari APBN untuk memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan, termasuk mendukung rencana pemutihan tunggakan.

Namun, program pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta. Kebijakan ini diprioritaskan bagi peserta mandiri yang memenuhi syarat tertentu, seperti beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Selain itu, peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program pemutihan tunggakan iuran direncanakan berlaku selama dua tahun atau maksimal 24 bulan.

Share
Related Articles
News

Strategi Astra Tol Cipali Hadapi Puncak Mudik 2026, Terapkan Konsep 3E hingga SPKLU Ultra Fast Charging

IKNPOS. ID– ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) menyatakan kesiapan...

News

Otorita IKN Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

IKNPOS.ID - Menjelang momentum Idulfitri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah...

News

Tol IKN Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Jadi Jalur Alternatif Penghubung Kaltim dan Kalsel

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 membawa kabar baru bagi masyarakat di...

News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Padat, Pemudik Manfaatkan Fasilitas Istirahat

IKNPOS. ID - Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...