IKNPOS.ID — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 belum diputuskan. Pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa pembahasan kebijakan tersebut masih berlangsung di internal pemerintah.
“Sampai hari ini belum, masih terus diproses di sini,” ujar Cak Imin usai menghadiri acara Universal Health Coverage di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.
Selain soal kenaikan iuran, Cak Imin juga menyinggung rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang hingga kini belum diterapkan. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden sebagai payung hukum.
“Nanti tunggu Perpres (disahkan) dulu ya,” katanya.
Ia menjelaskan, regulasi yang ditunggu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82, khususnya Pasal 42, yang mengatur ketentuan kepesertaan dan iuran BPJS Kesehatan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang menyebut bahwa koordinasi program pemutihan berada di bawah Kementerian Koordinator PMK. Kementerian Kesehatan, kata dia, tidak terlibat langsung dalam finalisasi kebijakan.
“Pemutihan BPJS nanti koordinatornya ada di Pak Menko PMK ya. Saya enggak ikutan karena ada di Menko PMK,” ujar Budi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari APBN untuk memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan, termasuk mendukung rencana pemutihan tunggakan.
Namun, program pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta. Kebijakan ini diprioritaskan bagi peserta mandiri yang memenuhi syarat tertentu, seperti beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.
Selain itu, peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program pemutihan tunggakan iuran direncanakan berlaku selama dua tahun atau maksimal 24 bulan.