IKNPOS.ID – Perum Bulog akan berubah status. Badan ini akan bertransformasi menjadi lembaga Sui Generis atau khusus. Posisinya setingkat di bawah lembaga kepresidenan.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyebut skenario peleburan Badan Pangan Nasional (Bapanas) hingga Bulog menjadi lembaga khusus masih terus berproses. Targetnya rampung pada tahun ini
“Insyaallah mudah-mudahan dalam tahun ini bisa selesai dan bisa terwujud itu,” kata Rizal di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Namun, Rizal menegaskan realisasi rencana tersebut sangat bergantung pada pembahasan di DPR.
Saat ini, rencana pembentukan Bulog menjadi lembaga khusus masih dibahas oleh tim kelompok kerja (pokja) dan sedang berproses di Komisi IV DPR RI.
“Rencana ke depan, Bulog sesuai dengan keinginan Bapak Presiden maupun hasil rapat-rapat pokja pembentukan Bulog menjadi lembaga itu sedang berjalan, sedang proses di Komisi IV DPR RI,” ujarnya.
Komisi VI DPR RI Dukung Penuh
Sebelumnya, Rizal juga sempat mengungkapkan bahwa wacana perubahan status Bulog menjadi lembaga khusus telah disepakati Komisi VI DPR RI dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/1/2026).
“Sudah dibicarakan terkait Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga kepresidenan. Dalam hal ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat,” papar Rizal.
Perubahan status Bulog menjadi lembaga merupakan kewenangan DPR, khususnya Komisi IV DPR RI, yang akan merancang regulasinya melalui revisi Undang-Undang Pangan.
“Untuk lembaga, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Bulog jadi lembaga itu adalah kewenangan dari Komisi IV DPR RI. Nanti masuk dalam perubahan undang-undang pangan,” tutupnya.