Home Pemerintahan BUKAN MENARA GADING! Fasilitas ‘Sultan’ IKN Bakal Berlaku di Daerah Mitra
Pemerintahan

BUKAN MENARA GADING! Fasilitas ‘Sultan’ IKN Bakal Berlaku di Daerah Mitra

Share
PPU Minta Kesetaraan Posisi dalam Regulasi Daerah Mitra IKN
PPU Minta Kesetaraan Posisi dalam Regulasi Daerah Mitra IKN--Humas OIKN
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara tegas meminta posisi tawar yang setara dalam rancangan aturan baru mengenai Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam forum Konsultasi Publik yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, di KIPP Nusantara, Pemkab PPU menekankan hubungan antara daerah penyangga dan Otorita IKN harus bersifat kolaboratif. Bukan struktural atasan-bawahan.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mengingatkan agar penggunaan istilah “mitra” benar-benar mencerminkan semangat kebersamaan.

Hal ini penting untuk memastikan pembangunan IKN tidak menggerus kewenangan asli pemerintah daerah sekitar.

“Ketika disebut mitra, maka semangatnya adalah kolaborasi dan kebersamaan. Ini bukan soal siapa di atas dan siapa di bawah. Tetapi bagaimana bergerak sejajar untuk mencapai tujuan bersama,” tegas Tohar.

Investor Akan Dapat Karpet Merah

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah pemberian fasilitas khusus bagi para pelaku usaha.

Otorita IKN melalui Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan, Kuswanto, menjelaskan  Daerah Mitra bukanlah seluruh wilayah kabupaten. Melainkan zona-zona tertentu yang ditetapkan sebagai pusat penyokong ekonomi.

Menariknya, para investor yang menanamkan modal di kawasan mitra ini dijanjikan akan mendapatkan karpet merah berupa insentif yang identik dengan kebijakan di pusat IKN.

“Pelaku usaha di kawasan tersebut akan mendapatkan fasilitas dan insentif setara dengan pelaku usaha di IKN. Daerah mitra dimaknai sebagai kawasan tertentu yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Otorita IKN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi baru,” ulas Kuswanto.

Selain urusan regulasi tingkat atas, Pemkab PPU membawa aspirasi mendesak dari masyarakat lokal.

Pembangunan megaproyek IKN dituntut harus memberikan dampak konkret pada sektor-sektor dasar yang menyentuh rakyat kecil. Seperti ketersediaan air bersih, pembenahan infrastruktur desa, dan penguatan sektor pertanian.

Tohar menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) PPU dengan rencana induk IKN agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang merugikan warga lokal.

Share
Related Articles
Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Proyek Jalan West Residence IKN Capai 65,85 Persen

IKNPOS.ID - Pembangunan infrastruktur di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan...

Layanan Transportasi Bandara Sepinggan IKN
Pemerintahan

Bandara Sepinggan Resmikan Zona Transportasi Publik, Akses ke IKN Kini Makin Cepat dan Terintegrasi

IKNPOS.ID - Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memperkuat posisinya...

Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Progres Tembus 70 Persen, Jalan Pintar di Hunian Pekerja IKN Rampung Juli 2026

IKNPOS.ID – Pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota...

calon tamtama
Pemerintahan

Resmi Dibuka! Rekrutmen Bintara & Tamtama Polri 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

IKNPOS.ID - Impian menjadi bagian dari Korps Bhayangkara kini di depan mata!...