IKNPOS.ID – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memberikan klarifikasi tegas mengenai temuan produk susu formula (sufor) Nestle yang terdampak toksin Cereulide. Taruna menekankan bahwa pihaknya sama sekali tidak kecolongan dalam kasus ini, mengingat seluruh tahapan pengawasan telah berjalan sesuai dengan prosedur keamanan pangan internasional.
Polemik ini bermula dari notifikasi global melalui European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN). Peringatan keamanan pangan tersebut memicu penarikan produk Nestle di 49 negara, termasuk identifikasi dua bets produk yang masuk ke pasar Indonesia.
Pengawasan Ketat Produk Impor
Taruna menjelaskan bahwa untuk produk susu formula impor atau kategori Makanan Luar (ML), proses quality control utama dilakukan di negara asal produksi, yakni Eropa. BPOM berperan memperkuat sistem melalui penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) berdasarkan dokumen legalitas dan keamanan yang sah dari negara asal.
“Pihak BPOM tidak kecolongan. Kami telah mengikuti semua aturan yang berlaku untuk keluarnya izin edar produk tersebut. Notifikasi internasional itulah yang menjadi bagian dari mekanisme deteksi dini kami,” ujar Taruna Ikrar kepada awak media, Kamis 15 Januari 2026.
Menurutnya, ketika muncul permasalahan keamanan pangan di negara asal setelah produk beredar, BPOM memiliki kewajiban untuk merespons cepat melalui sistem jaringan informasi pangan dunia.
Hasil Uji Laboratorium dan Langkah Kehati-hatian
Berdasarkan tindak lanjut di lapangan, BPOM mengidentifikasi produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (usia 0-6 bulan) dengan nomor izin edar ML 562209063696 sebagai produk terdampak. Secara spesifik, nomor bets yang menjadi perhatian adalah 51530017C2 dan 51540017A1.
Meski hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap kedua bets tersebut menunjukkan hasil negatif atau toksin Cereulide tidak terdeteksi, BPOM tetap mengambil langkah preventif yang ketat. Pihak otoritas telah memanggil Nestle Indonesia dan menginstruksikan penghentian sementara distribusi serta importasi.







