IKNPOS.ID – Ini kabar gembira buat pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H tahun 2026 akan segera cair. Bahkan lebih cepat dari perkiraan.
Pemerintah telah memastikan pencairan THR ini akan dilakukan bersamaan dengan THR untuk ASN aktif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pencairan THR akan dipercepat. Paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi para pensiunan, salah satunya dengan mempercepat pencairan THR,” ujar Airlangga.
Batas waktu terakhir pencairan adalah 10 hari sebelum Lebaran. Namun, tanggal pastinya akan menyesuaikan dengan keputusan resmi pemerintah dan penetapan awal bulan Ramadan.
Rincian Besaran THR yang Akan Didapatkan
Besaran THR untuk pensiunan dihitung berdasarkan beberapa komponen penting. Yaitu gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya.
Nominalnya bervariasi, tergantung pada golongan dan pangkat pensiunan. Berikut adalah estimasi besaran THR untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Agar proses pencairan THR berjalan tanpa hambatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pensiunan:
- Pastikan Rekening Aktif: Rekening bank penerima pensiun harus dalam kondisi aktif. Jika ada masalah, segera hubungi pihak bank terkait.
- Data Kepesertaan Valid: Pastikan data kepesertaan sebagai pensiunan tercatat dengan benar di sistem PT Taspen (Persero).
- Laporkan Perubahan Data: Jika ada perubahan data pribadi seperti alamat atau status ahli waris, segera laporkan untuk menghindari masalah pencairan.
- Ahli Waris Siap Dokumen: Bagi pensiunan yang telah meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan pencairan THR dengan melengkapi dokumen seperti surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan surat kuasa (jika diperlukan).
Pemerintah dan PT Taspen akan terus memberikan informasi terbaru terkait jadwal dan mekanisme pencairan THR.
- Besaran THR pensiunan PNS 2026
- Cara pencairan THR pensiunan PNS 2026
- Headline
- Info terbaru THR pensiunan PNS
- Jadwal THR pensiunan PNS 2026
- Peraturan pemerintah THR pensiunan 2026
- PT Taspen THR pensiunan
- THR Pensiunan
- THR Pensiunan PNS
- THR Pensiunan PNS 2026
- THR Pensiunan PNS 2026 Cair Lebih Awal
- THR pensiunan Polri 2026
- THR pensiunan TNI 2026







