Home News ASYIK! THR Pensiunan PNS 2026 Cair Lebih Awal, Siap-Siap Ya!
News

ASYIK! THR Pensiunan PNS 2026 Cair Lebih Awal, Siap-Siap Ya!

Share
THR Pensiunan PNS 2026 Cair Lebih Awal
THR Pensiunan PNS 2026 Cair Lebih Awal
Share

IKNPOS.ID – Ini kabar gembira buat pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H tahun 2026 akan segera cair. Bahkan lebih cepat dari perkiraan.

Pemerintah telah memastikan pencairan THR ini akan dilakukan bersamaan dengan THR untuk ASN aktif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pencairan THR akan dipercepat. Paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi para pensiunan, salah satunya dengan mempercepat pencairan THR,” ujar Airlangga.

Batas waktu terakhir pencairan adalah 10 hari sebelum Lebaran. Namun, tanggal pastinya akan menyesuaikan dengan keputusan resmi pemerintah dan penetapan awal bulan Ramadan.

Rincian Besaran THR yang Akan Didapatkan

Besaran THR untuk pensiunan dihitung berdasarkan beberapa komponen penting. Yaitu gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya.

Nominalnya bervariasi, tergantung pada golongan dan pangkat pensiunan. Berikut adalah estimasi besaran THR untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Agar proses pencairan THR berjalan tanpa hambatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pensiunan:

  1. Pastikan Rekening Aktif: Rekening bank penerima pensiun harus dalam kondisi aktif. Jika ada masalah, segera hubungi pihak bank terkait.
  2. Data Kepesertaan Valid: Pastikan data kepesertaan sebagai pensiunan tercatat dengan benar di sistem PT Taspen (Persero).
  3. Laporkan Perubahan Data: Jika ada perubahan data pribadi seperti alamat atau status ahli waris, segera laporkan untuk menghindari masalah pencairan.
  4. Ahli Waris Siap Dokumen: Bagi pensiunan yang telah meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan pencairan THR dengan melengkapi dokumen seperti surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan surat kuasa (jika diperlukan).

Pemerintah dan PT Taspen akan terus memberikan informasi terbaru terkait jadwal dan mekanisme pencairan THR.

Share
Related Articles
Geger Kim Jong Un Luncurkan Rudal Balistik Lagi, China Langsung Pasang Badan Minta Ketenangan!
News

Geger Kim Jong Un Luncurkan Rudal Balistik Lagi, China Langsung Pasang Badan Minta Ketenangan!

IKNPOS.ID - Semenanjung Korea kembali membara! Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong...

MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham MEDC Bakal To The Moon?
News

LUAR BIASA! MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah

IKNPOS.ID - Kabar heboh datang dari raksasa energi tanah air! PT Medco...

TIKET JAKARTA – MEDAN TEMBUS Rp8 JUTA! Kemenhub Temukan Pola Licik Penjualan
News

TIKET JAKARTA – MEDAN TEMBUS Rp8 JUTA! Kemenhub Temukan Pola Licik Penjualan

IKNPOS.ID - Keluhan publik soal harga tiket pesawat domestik yang melonjak ekstrem...

Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?
News

Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?

IKNPOS.ID - Rencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara kembali...