IKNPOS.ID – Kabar gembira menghampiri calon Jemaah (calhaj) asal Kalimantan Timur (Kaltim). Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menambah kuota haji asal provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
Kaltim mendapat tambahan kuota haji 603 jemaah untuk keberangkatan tahun 2026. Dengan demikian, total calhaj asal Kaltim yang akan berangkat ke Tanah Suci di musim haji tahun ini mencapai 3.189 orang.
“Alhamdulillah, tahun ini Kaltim mendapat kenaikan kuota dibanding tahun sebelumnya yang 2.586 orang, dan ini patut kita syukuri sebagai upaya memangkas antrean,” ujar Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim, Mohlis Hasan, Selasa, 20 Januari 2026, dikutip Antara.
“Peningkatan kuota ini berdampak positif pada pemangkasan estimasi masa tunggu antrean haji reguler yang sebelumnya mencapai 40 tahun kini menjadi rata-rata 26 tahun,” jelasnya.
Jadwal Keberangkatan Perdana 26 April 2026
Hasan memastikan jadwal keberangkatan perdana menuju Tanah Suci akan dimulai pada tanggal 26 April 2026 melalui Embarkasi Haji Balikpapan menggunakan maskapai yang telah ditentukan.
Menurutnya, ribuan calhaj tersebut nantinya akan terbagi secara administratif ke dalam sembilan kelompok terbang (kloter) murni yang berasal dari wilayah Kaltim.
Namun Embarkasi Balikpapan secara keseluruhan melayani total 17 kloter yang mencakup gabungan jamaah dari Kaltim, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara.
Perubahan regulasi pembagian kuota yang kini lebih berbasis pada daftar tunggu riil dibanding populasi Muslim menjadi strategi pemerintah menekan disparitas antrean antarprovinsi.
“Terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), realisasi pembayaran di Kaltim saat ini tercatat sangat baik karena telah mencapai angka 107 persen,” ungkapnya.
Jamaah haji reguler tahun ini hanya perlu membayar sekitar Rp54 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) riil yang sebenarnya mencapai Rp88 juta per orang.
Selisih biaya operasional haji yang cukup besar tersebut disubsidi melalui dana nilai manfaat yang dikelola secara syariah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).







