Home News Alarm Bahaya Demokrasi! Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Cuma Jadi Alat Represi Elit
News

Alarm Bahaya Demokrasi! Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Cuma Jadi Alat Represi Elit

Share
Alarm Bahaya Demokrasi! Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Cuma Jadi Alat Represi Elit
Ilustrasi KUHP Baru - Copilot AI -
Share

Partisipasi publik dalam pembentukan hukum dirasa hanya formalitas belaka. Hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, mendapatkan penjelasan yang transparan, serta terlibat aktif secara terbuka sering kali terabaikan. Hal ini menyebabkan isi dari undang-undang tersebut tidak lagi mencerminkan keinginan rakyat, melainkan pesanan kelompok tertentu yang memiliki pengaruh besar di kursi parlemen.

Ancaman Nyata Hak Asasi Manusia dan Kewenangan Aparat yang Terlalu Luas

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius adalah nasib perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sulistyowati memperingatkan bahwa sejumlah pasal dalam aturan baru ini memberikan otoritas yang terlalu besar kepada aparat penegak hukum. Potensi penyalahgunaan wewenang menjadi sangat tinggi ketika batasan hukum menjadi kabur atau terlalu subjektif.

Hukum pidana memiliki konsekuensi yang sangat berat karena menyangkut kebebasan seseorang. Oleh karena itu, proses pembuktian harus berjalan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. “Kalau sampai salah dalam menghukum, maka sukar untuk menggigit atau tidak bisa berbohong lagi,” tegas Sulistyowati. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam sistem peradilan pidana berdampak permanen terhadap kehidupan seseorang.

Masa Depan Negara Hukum: Masihkah Rakyat Terlindungi?

Kritik dari Guru Besar UI ini menjadi alarm bagi kita semua untuk kembali mempertanyakan arah kebijakan nasional. Apakah kita masih berada di jalur negara hukum yang sehat? Jika instrumen hukum justru digunakan untuk membungkam kritik dan mengamankan posisi elit, maka demokrasi kita sedang berada di ujung tanduk.

Masyarakat perlu tetap waspada dan terus menyuarakan pentingnya reformasi hukum yang berpihak pada keadilan sosial. Tanpa independensi hakim dan pengawasan publik yang ketat, KUHP dan KUHAP hanya akan menjadi teks mati yang tidak memberikan rasa aman bagi pemilik kedaulatan yang sesungguhnya, yaitu rakyat Indonesia. – Anisha Aprilia/Disway

Share