IKNPOS.ID – Dunia hukum Indonesia tengah menghadapi guncangan hebat di awal tahun 2026. Kritik pedas datang dari akademisi ternama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sulistyowati Irianto. Ia melayangkan protes keras terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja berlaku. Menurutnya, wajah hukum kita kini sudah berubah total, bukan lagi melindungi rakyat kecil, melainkan beralih fungsi menjadi perisai bagi para penguasa.
Pernyataan ini tentu memicu kekhawatiran massal (FOMO) bagi masyarakat yang peduli akan masa depan kebebasan berpendapat dan hak asasi di tanah air. Jika hukum yang seharusnya menjadi panglima justru berpihak pada segelintir elit, lantas di mana tempat bagi keadilan? Sulistyowati dengan tegas menilai bahwa sejak pemberlakuan aturan baru ini, misi luhur hukum Indonesia terancam sirna selamanya.
KUHP Baru: Pelindung Rakyat atau Alat Represi Penguasa?
Dalam pandangan Sulistyowati, esensi dasar dari sebuah hukum adalah membentengi masyarakat dari tindakan kriminal serta keserakahan. Namun, ia melihat pergeseran yang sangat mencemaskan pada KUHP saat ini. Ia menilai aturan pidana tersebut justru tampak seperti instrumen untuk menekan kelompok mayoritas yang tidak memiliki daya politik maupun ekonomi kuat.
“Tujuan hukum sebenarnya menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan, tapi sejak KUHP itu, nampaknya tujuan-tujuan hukum itu tidak akan terjadi lagi,” ujar Sulistyowati pada Minggu (4/1/2026). Ia menambahkan bahwa hukum saat ini lebih condong digunakan untuk mempertahankan status quo kekuasaan. Kekuatan besar tanpa batas kini berada di tangan kelompok elit kecil, sementara warga sipil harus berhadapan dengan risiko kesewenang-wenangan penyelenggara negara.
Pilar Demokrasi Runtuh Akibat Minimnya Konsensus Publik
Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya berpijak pada tiga pilar utama: demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi pengadilan. Sulistyowati menyoroti bahwa hukum pidana seharusnya lahir dari kesepakatan atau konsensus seluruh warga negara yang didelegasikan melalui parlemen. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.




















