Setelah alat bukti dinyatakan cukup, Kejaksaan resmi menetapkan K dan IL sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Saat ini, kedua tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Kejaksaan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat lokasi pelabuhan memiliki peran penting sebagai salah satu penyangga logistik pembangunan IKN.







