Home News Ada Korupsi di Pelabuhan Penyangga IKN, Kerugian Negara Rp5 Miliar
News

Ada Korupsi di Pelabuhan Penyangga IKN, Kerugian Negara Rp5 Miliar

Share
Salah satu pelabuhan di PPU (ist)
Share

IKNPOS.ID – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengungkap indikasi penyelewengan pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Pelabuhan ini diketahui memiliki peran strategis karena turut melayani arus material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Christopher Bernata, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat terkait aliran dana yang diduga menyimpang dalam pengelolaan pelabuhan tersebut.

“Penyidik menemukan dua alat bukti aliran dugaan penyimpangan pengelolaan Pelabuhan Rakyat Desa Bumi Harapan,” ujar Christopher saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu (28/1/2026).

Dua Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung melakukan penahanan. Keduanya yakni:

  • K, mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2024
  • IL, mantan Direktur Bumdes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022–2024

Keduanya diduga terlibat aktif dalam pengaturan dan pengelolaan hasil bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tersebut.

Modus Korupsi

Kasus ini mulai diselidiki sejak awal 2025, setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan terungkap, tarif pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa tidak langsung masuk ke rekening resmi Bumdes, melainkan ditransfer ke rekening pribadi tersangka IL.

Dalam satu periode, tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material pembangunan IKN melakukan bongkar muat di pelabuhan tersebut. Setiap kapal dikenakan tarif sekitar Rp20 juta.

Namun, dana yang disetorkan ke kas Bumdes hanya Rp40 juta per bulan.

“Dari hasil penyelidikan, diduga terjadi penyelewengan hasil bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat dari tahun 2022 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp5 miliar,” ungkap Christopher.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa kedua tersangka diduga melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan besaran setoran hasil bongkar muat ke kas Bumdes sebesar Rp40 juta per bulan, yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah kapal dan nilai transaksi sebenarnya.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Dibuka Sementara Saat Lebaran 2026, Pemkab Penajam Paser Utara Siagakan Personel Pantau Lalu Lintas

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiagakan sejumlah personel untuk memantau...

News

Mudik Lebaran 2026: Intip Daftar SPKLU ASTRA Infra dan Pantauan Arus Lalu Lintas Terkini

IKNPOS.ID — Tren penggunaan kendaraan listrik (EV) untuk perjalanan jarak jauh kini...

News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...