Home News Ada Korupsi di Pelabuhan Penyangga IKN, Kerugian Negara Rp5 Miliar
News

Ada Korupsi di Pelabuhan Penyangga IKN, Kerugian Negara Rp5 Miliar

Share
Salah satu pelabuhan di PPU (ist)
Share

IKNPOS.ID – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengungkap indikasi penyelewengan pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Pelabuhan ini diketahui memiliki peran strategis karena turut melayani arus material pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Christopher Bernata, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat terkait aliran dana yang diduga menyimpang dalam pengelolaan pelabuhan tersebut.

“Penyidik menemukan dua alat bukti aliran dugaan penyimpangan pengelolaan Pelabuhan Rakyat Desa Bumi Harapan,” ujar Christopher saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu (28/1/2026).

Dua Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung melakukan penahanan. Keduanya yakni:

  • K, mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2024
  • IL, mantan Direktur Bumdes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022–2024

Keduanya diduga terlibat aktif dalam pengaturan dan pengelolaan hasil bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tersebut.

Modus Korupsi

Kasus ini mulai diselidiki sejak awal 2025, setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan terungkap, tarif pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa tidak langsung masuk ke rekening resmi Bumdes, melainkan ditransfer ke rekening pribadi tersangka IL.

Dalam satu periode, tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material pembangunan IKN melakukan bongkar muat di pelabuhan tersebut. Setiap kapal dikenakan tarif sekitar Rp20 juta.

Namun, dana yang disetorkan ke kas Bumdes hanya Rp40 juta per bulan.

“Dari hasil penyelidikan, diduga terjadi penyelewengan hasil bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat dari tahun 2022 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp5 miliar,” ungkap Christopher.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa kedua tersangka diduga melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan besaran setoran hasil bongkar muat ke kas Bumdes sebesar Rp40 juta per bulan, yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah kapal dan nilai transaksi sebenarnya.

Share
Related Articles
News

Kemenhub Atur Operasional Transportasi di Bali Jelang Nyepi 2026

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian operasional sejumlah layanan transportasi di Bali menjelang...

pendataan ulang kasus cacingan anak di Indonesia
News

Cak Imin Luncurkan Program Tebar Harapan Ramadan, Salurkan 2 Juta Paket Zakat Fitrah

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meluncurkan...

Tamparan Mojtaba
News

Terus Lanjut Perang, Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata dan Negosiasi

IKNPOS.ID - Pemerintah Iran menegaskan tidak memiliki rencana untuk meminta gencatan senjata...

News

Pemerintah Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran

IKNPOS.ID  - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan harga kebutuhan pokok di pasar...