IKNPOS.ID – Bandar Udara Internasional Nusantara (Bandara IKN) saat ini tengah memproses perubahan status dari Bandar Udara Khusus menjadi Bandar Udara Umum. Langkah ini menjadi tahapan krusial untuk membuka layanan penerbangan komersial di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Plt. Kepala Bandar Udara Internasional Nusantara, Imam Alwan, menjelaskan bahwa proses perubahan status dilakukan setelah bandara resmi beroperasi sebagai Bandar Udara Khusus sejak diterbitkannya Sertifikat Bandar Udara (SBU) oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada 12 Juni 2025.
“Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial. Saat ini kami masih menjalankan fungsi sebagai Bandar Udara Khusus,” ungkap Imam dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 Desember 2025.
Disiapkan untuk Wide Body dan Rute Jarak Jauh
Bandara Internasional Nusantara dirancang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 untuk mendukung konektivitas dan kegiatan pemerintahan IKN. Secara internasional, bandara ini telah terdaftar pada International Civil Aviation Organisation dengan kode WALK.
Fasilitasnya disiapkan untuk dapat melayani pesawat wide body terbesar yang digunakan dalam penerbangan internasional, termasuk Boeing 777-300 dan Airbus A380. Dengan peran strategis ini, Bandara Nusantara menampung penerbangan jarak jauh tanpa perlu pengisian bahan bakar di bandara lain, termasuk rute langsung menuju Timur Tengah maupun Eropa.
Fasilitas yang tersedia saat ini meliputi:
Runway: Berdimensi 3.000 meter x 45 meter. Runway sepanjang 3.000 meter ini merupakan yang terpanjang di Kalimantan.
Apron: Seluas 97.189 meter persegi, mampu menampung lima pesawat wide body atau sembilan pesawat narrow body.
Terminal: Terminal VVIP seluas 2.350 meter persegi dan Terminal VIP seluas 5.000 meter persegi, dengan kapasitas total 420 penumpang per jam atau 1,6 juta penumpang per tahun.
Layanan Terbatas dan Kelanjutan Pembangunan
Dalam statusnya sebagai Bandar Udara Khusus, bandara ini hanya diperbolehkan melayani pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, serta penerbangan charter dan private flight. Pelayanan pesawat komersial belum bisa diberikan karena penggunaannya masih mengacu pada ketentuan bandara khusus.







