Home News Satgas IKN Pasang Larangan Aktivitas Ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto
News

Satgas IKN Pasang Larangan Aktivitas Ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto

Share
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat upaya menjaga kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan dengan menggelar Rapat Koordinasi dan pemasangan papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu (03/12/2025).

Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan IKN berlangsung sesuai rencana tata ruang serta melindungi kawasan hutan yang menjadi fondasi IKN sebagai kota hutan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memprioritaskan penanganan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin.

Agenda ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, akademisi, organisasi non-pemerintah dan pegiat lingkungan.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk menampung aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas program Satgas di tahun 2026. Usai rapat, dilakukan pemasangan plang di empat titik rawan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Sejauh ini, Satgas telah menjalankan sejumlah kegiatan, mulai dari rapat koordinasi lintas-instansi, patroli gabungan, pemasangan papan imbauan dan peringatan, pengumpulan dan klarifikasi data, sosialisasi mengenai aktivitas ilegal di wilayah IKN, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan perusakan hutan, baik karena penebangan pohon maupun pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, terutama pada kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari misi besar pembangunan IKN sebagai kota hutan.

“IKN itu dibangun atas basis perencanaan. Setiap area sudah ada peruntukannya, namun di lapangan masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai. Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, kami hanya membangun sekitar 25% wilayah perkotaan, sementara 65% menjadi kawasan hutan/lindung, dan 10% merupakan kawasan ketahanan pangan,” ujarnya.

Share
Related Articles
News

Siap-Siap Pulang Kampung! Mudik Gratis Kapal Laut Lebaran 2026 Dibuka: Cek Rute ASDP & Jadwal PELNI

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan pulang kampung! Program...

News

ADHI Karya Terus Tingkatkan Pengawasan dan Kualitas Pelaksanaan Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Peningkatan sistem pengelolaan proyek strategis di wilayah Ibu Kota Nusantara...

News

Pendaratan Darurat Fokker 50 di Mogadishu Berhasil tanpa Jatuh Korban

IKNPOS.ID - Seorang pilot di Somalia dipuji setelah berhasil melakukan pendaratan darurat...

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
News

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Pemerintah secara resmi telah mengetok palu kebijakan Work From Anywhere...