IKNPOS.ID – Regulator Tiongkok kembali mengeluarkan peringatan keras terkait mata uang virtual. Laporan terbaru dari Tiongkok daratan menunjukkan adanya peningkatan pengawasan terhadap aset kripto, yang secara spesifik mencantumkan nama Pi Coin, selain stablecoin dan real-world asset (RWA) tokens.
Pihak berwenang Tiongkok menekankan bahwa kekhawatiran utama bukanlah aset virtual itu sendiri, melainkan cara individu menyalahgunakannya untuk aktivitas kriminal, termasuk penggalangan dana ilegal, penipuan finansial, dan arus keluar modal ( capital outflows). Aktivitas-aktivitas ini dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dan sering kali menargetkan pengguna yang kurang berpengalaman.
Mengapa Pi Coin Disebut ‘Air Coin’
Dalam pemberitahuan tersebut, otoritas merujuk pada “π coin,” yang bisa berarti token resmi Pi Network atau token tiruan yang dibuat oleh penipu menggunakan nama Pi.
Regulator Tiongkok menjuluki Pi Coin sebagai “Air Coin”—istilah yang digunakan di Tiongkok untuk token yang memiliki nilai tidak jelas dan fundamental yang lemah. Hal ini didasarkan pada status Pi Network yang saat ini masih tertutup (closed), sangat tersentralisasi, dan memiliki penggunaan dunia nyata yang terbatas.
Pihak berwenang menyebut, “Aset virtual ini tidak memiliki inovasi teknologi substantif dan tidak memiliki nilai bisnis atau use case. Dengan mengatasnamakan mining (penambangan), mereka melakukan penggalangan dana ilegal, skema piramida, dan aktivitas ilegal lainnya, serta memindahkan hasil dari aktivitas ilegal melalui aset virtual.”
Basis Pengguna Besar Memicu Kekhawatiran Tambahan
Salah satu komentator kripto menyoroti bahwa Pi Network berhasil menarik jutaan pengguna di seluruh Tiongkok daratan. Jumlah ini jauh melampaui cryptocurrency tradisional seperti Bitcoin (BTC) atau Ethereum (ETH), yang masih bersifat niche karena aturan ketat dan hambatan masuk yang tinggi di Tiongkok.
Karena Pi beredar luas di kalangan pengguna sehari-hari, regulator menganggapnya telah menjadi alat umum bagi para penipu. Penipu sering kali menjanjikan keuntungan di masa depan, penjualan pra-pasar (pre-market sales), atau listing palsu kepada para korban.






















