IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Forum Dewan Pengupahan setempat menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,66 persen dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 4,55 persen pada 2026.
“Angka kenaikan UMK dan UMSK 2026 sudah disepakati dan direkomendasikan untuk ditetapkan Gubernur Kaltim,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani ketika ditanya menyangkut upah minimum di Penajam, Sabtu, 27 Desember 2025.
“Penentuan angka UMK dan UMSK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” tambahnya.
Angka UMK dan UMSK 2026 Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, disepakati melalui forum dewan pengupahan kabupaten dan pemerintah kabupaten dengan kesepakatan UMK naik dari Rp3.957.345 menjadi Rp4.181.134 atau naik 5,66 persen.
Kemudian UMSK disepakati mengalami kenaikan sebesar 4,55 persen berdasarkan hasil rapat yang dilakukan dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kenaikan UMSK 2026 tersebut, yakni sektor perkebunan kelapa sawit dinaikkan dari Rp4.016.706 menjadi Rp4.199.265, serta sektor industri kelapa sawit naik dari Rp4.016.706 menjadi Rp4.199.265.
“Sektor kehutanan juga naik dari Rp4.036.492 menjadi Rp4.219.951, dan sektor batu bara juga naik dari Rp4.115.639 menjadi Rp4.302.696,” katanya.
UMSK bersifat sektoral dan nilainya harus lebih tinggi dibandingkan UMK, timpal dia lagi, karena mempertimbangkan tingkat risiko dan karakteristik usaha.
Rekomendasi kenaikan UMK dan UMSK 2026 sesuai kesempatan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah provinsi, apabila tidak diterbitkan surat keputusan (SK) penetapan oleh gubernur, maka yang berlaku tetap besaran UMK dan UMSK 2025, demikian Marjani.


















