finnews.id – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemetaan wilayah untuk percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah kabupaten setempat sebagai langkah pencegahan konflik agraria.
“Pemerintah kabupaten berupaya mencegah konflik agraria, terutama tanah aset daerah,” ujar Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor ketika ditanya mengenai aset daerah di Penajam, Selasa.
“Apalagi di tengah pesatnya pembangunan khususnya sejak hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN),” tambahnya.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara diinstruksikan untuk melakukan percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah kabupaten tersebut.
Sertifikasi aset tanah milik pemerintah kabupaten harus dijadikan sebagai prioritas yang tidak hanya untuk tertib administrasi, jelas dia, tetapi juga sebagai upaya menjaga stabilitas dan mencegah konflik lahan di masa depan.
Lemahnya legalitas aset tanah kerap menjadi pemicu munculnya klaim sepihak dan sengketa berkepanjangan, lanjut dia, yang pada akhirnya merugikan pemerintah kabupaten.
Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berpotensi menjadi sumber persoalan hukum, jika tidak segera ditertibkan secara administrasi.
“Terdata dari sekitar 1.054 bidang tanah milik pemerintah kabupaten, hingga saat ini belum separuhnya yang memiliki sertifikat resmi,” katanya.
Pemetaan wilayah dan inventarisasi aset tanah milik pemerintah kabupaten dilakukan untuk mengumpulkan dokumen hibah dari masyarakat atau pengadaan tanah milik pemerintah kabupaten yang belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), demikian Mudyat Noor.



