Langkah serupa juga dilakukan BPKN. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menyampaikan bahwa konsumen dapat langsung melapor apabila menerima galon tua dari penjual. “Kalau misalnya nanti dikasih galon sama penjualnya galon yang ‘manula’ begitu, bisa mengajukan juga ke BPKN di call center 08153 153 153,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penolakan maupun keluhan konsumen akan ditindaklanjuti melalui kanal resmi BPKN. “Jika ada penolakan-penolakan seperti tadi itu bisa mengadukan juga ke BPKN di kanal resminya,” kata Fitrah.
KKI dan BPKN berharap, keberanian konsumen untuk menolak galon air minum tua dapat menekan peredaran galon tidak layak di pasaran, sekaligus mendorong produsen dan distributor untuk menjaga standar keamanan demi melindungi kesehatan masyarakat.




















