Home Pemerintahan MA Kabulkan Uji Materiil Pasal UU IKN, Hak Tanah Investor Wajib Evaluasi Bertahap
Pemerintahan

MA Kabulkan Uji Materiil Pasal UU IKN, Hak Tanah Investor Wajib Evaluasi Bertahap

Share
Hak Tanah IKN
MK mengabulkan sebagian permohonan pembatalan Pasal 16A UU IKN. Hak guna tanah (HGU, HGB) di IKN kini harus melalui evaluasi bertahap, tidak otomatis 95 tahun, untuk memperkuat kontrol negara.Foto:IG@mk
Share

Alasan MK: Memperkuat Posisi Negara

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa perumusan norma lama, yang menggunakan frasa ‘melalui 1 siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua’, menimbulkan norma yang ambigu dan berpeluang disalahartikan. Frasa tersebut menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95 tahun.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma yang ambigu ini memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

Meskipun MK memahami upaya pemerintah untuk menarik investor dengan jangka waktu yang kompetitif (lex specialis), upaya ini tidak boleh mengabaikan prinsip konstitusi.

Mahkamah berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (UU Penanaman Modal) sudah tepat menjadi rujukan dalam pengaturan HAT untuk penanaman modal di IKN.

Putusan Diwarnai Perbedaan Pendapat

Putusan penting ini diwarnai dengan Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani.

Ketiga hakim berpendapat bahwa pemberian hak atas tanah di IKN sesungguhnya tetap menjamin fungsi pengawasan dan kontrol negara secara periodik serta tidak meninggalkan prinsip sosial hak atas tanah, sehingga menurut mereka, Mahkamah seharusnya menolak permohonan tersebut.

Share
Related Articles
MIRIP MAL, Intip Wajah Baru Pasar Segar Sepaku, Spot Belanja Paling Estetik di IKN
Pemerintahan

MIRIP MAL! Intip Wajah Baru Pasar Segar Sepaku, Spot Belanja Paling Estetik di IKN

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini punya pusat denyut nadi...

Pemerintahan

IKN Disulap Jadi Panggung Budaya, Pengunjung Dibuat Terpukau dengan Seni Nusantara

OIKN menghadirkan nuansa berbeda bagi masyarakat yang datang ke Kawasan Inti Pusat...

Isu PHK massal PPPK 2026
Pemerintahan

Isu PHK Massal PPPK 2026 Menyeruak, Menteri PAN-RB Rini Widyantini Beri Bantahan Tegas

IKNPOS.ID - Gelombang keresahan sempat melanda ribuan tenaga honorer dan Aparatur Sipil...

Pemerintahan

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Komponen, dan Besarannya

IKNPOS.ID - Setelah euforia Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 usai, Aparatur...