Alasan MK: Memperkuat Posisi Negara
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa perumusan norma lama, yang menggunakan frasa ‘melalui 1 siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua’, menimbulkan norma yang ambigu dan berpeluang disalahartikan. Frasa tersebut menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95 tahun.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma yang ambigu ini memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
Meskipun MK memahami upaya pemerintah untuk menarik investor dengan jangka waktu yang kompetitif (lex specialis), upaya ini tidak boleh mengabaikan prinsip konstitusi.
Mahkamah berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (UU Penanaman Modal) sudah tepat menjadi rujukan dalam pengaturan HAT untuk penanaman modal di IKN.
Putusan Diwarnai Perbedaan Pendapat
Putusan penting ini diwarnai dengan Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani.
Ketiga hakim berpendapat bahwa pemberian hak atas tanah di IKN sesungguhnya tetap menjamin fungsi pengawasan dan kontrol negara secara periodik serta tidak meninggalkan prinsip sosial hak atas tanah, sehingga menurut mereka, Mahkamah seharusnya menolak permohonan tersebut.






















