Home Pemerintahan MA Kabulkan Uji Materiil Pasal UU IKN, Hak Tanah Investor Wajib Evaluasi Bertahap
Pemerintahan

MA Kabulkan Uji Materiil Pasal UU IKN, Hak Tanah Investor Wajib Evaluasi Bertahap

Share
Hak Tanah IKN
MK mengabulkan sebagian permohonan pembatalan Pasal 16A UU IKN. Hak guna tanah (HGU, HGB) di IKN kini harus melalui evaluasi bertahap, tidak otomatis 95 tahun, untuk memperkuat kontrol negara.Foto:IG@mk
Share

Alasan MK: Memperkuat Posisi Negara

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa perumusan norma lama, yang menggunakan frasa ‘melalui 1 siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua’, menimbulkan norma yang ambigu dan berpeluang disalahartikan. Frasa tersebut menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95 tahun.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma yang ambigu ini memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

Meskipun MK memahami upaya pemerintah untuk menarik investor dengan jangka waktu yang kompetitif (lex specialis), upaya ini tidak boleh mengabaikan prinsip konstitusi.

Mahkamah berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (UU Penanaman Modal) sudah tepat menjadi rujukan dalam pengaturan HAT untuk penanaman modal di IKN.

Putusan Diwarnai Perbedaan Pendapat

Putusan penting ini diwarnai dengan Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani.

Ketiga hakim berpendapat bahwa pemberian hak atas tanah di IKN sesungguhnya tetap menjamin fungsi pengawasan dan kontrol negara secara periodik serta tidak meninggalkan prinsip sosial hak atas tanah, sehingga menurut mereka, Mahkamah seharusnya menolak permohonan tersebut.

Share
Related Articles
Konsep hidup ASN di IKN
Pemerintahan

Jelang Kepindahan ASN, Menteri Rini Ungkap Hidup di IKN Bakal Futuristik dan Efisien!

IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar proyek pemindahan pusat pemerintahan,...

Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik, Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi
Pemerintahan

Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik: Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kini resmi diproyeksikan sebagai jantung transformasi...

ASN IKN Siap Jadi Pelopor? Ini Pesan Tegas Menteri Rini Widyantini
Pemerintahan

ASN IKN Siap Jadi Pelopor? Ini Pesan Tegas Menteri Rini Widyantini

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut bukan sekadar proyek pemindahan pusat pemerintahan,...

Pemerintahan

Kemlu Tegaskan Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace Bukan Normalisasi Politik

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of Peace...