Home Pemerintahan MA Kabulkan Uji Materiil Pasal UU IKN, Hak Tanah Investor Wajib Evaluasi Bertahap
Pemerintahan

MA Kabulkan Uji Materiil Pasal UU IKN, Hak Tanah Investor Wajib Evaluasi Bertahap

Share
Hak Tanah IKN
MK mengabulkan sebagian permohonan pembatalan Pasal 16A UU IKN. Hak guna tanah (HGU, HGB) di IKN kini harus melalui evaluasi bertahap, tidak otomatis 95 tahun, untuk memperkuat kontrol negara.Foto:IG@mk
Share

IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Ibu Kota Negara (IKN).

Putusan ini secara substansial mengubah skema pemberian hak guna tanah bagi investor di IKN, menegaskan bahwa pemberian hak tersebut tidak boleh menimbulkan kesan otomatis diberikan dalam jangka waktu panjang, seperti 95 tahun.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Kamis 13 November 2025.

Putusan ini membatalkan pasal-pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ulang oleh Mahkamah.

Kekhawatiran Masyarakat Adat dan Jangka Waktu Kontroversial

Gugatan ini diajukan oleh pemohon bernama Stepanus Febyan Babaro (perkara nomor 185/PUU-XXII/2024). Alasan utama gugatan adalah kekhawatiran dan kecemasan masyarakat adat di kawasan IKN.

Pemberian jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang sangat lama (disebutkan 100 tahun lebih) dinilai dapat memperkecil kesempatan masyarakat adat dalam melestarikan tanah leluhurnya.

Pemohon khawatir tanah adat akan dicaplok oleh perusahaan-perusahaan besar, seperti yang banyak terjadi di berbagai daerah.

Skema Baru: Evaluasi dan Pembatasan Jangka Waktu

Untuk menjawab kekhawatiran tersebut sekaligus memastikan posisi negara tidak melemah, MK mengubah frasa dalam Pasal 16A. Kini, pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN harus dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kriteria serta tahapan evaluasi yang ketat.

Inilah skema jangka waktu HAT di IKN setelah Putusan MK:

Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Hak Guna Bangunan (HGB): Diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Hak Pakai: Diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Share
Related Articles
MIRIP MAL, Intip Wajah Baru Pasar Segar Sepaku, Spot Belanja Paling Estetik di IKN
Pemerintahan

MIRIP MAL! Intip Wajah Baru Pasar Segar Sepaku, Spot Belanja Paling Estetik di IKN

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini punya pusat denyut nadi...

Pemerintahan

IKN Disulap Jadi Panggung Budaya, Pengunjung Dibuat Terpukau dengan Seni Nusantara

OIKN menghadirkan nuansa berbeda bagi masyarakat yang datang ke Kawasan Inti Pusat...

Isu PHK massal PPPK 2026
Pemerintahan

Isu PHK Massal PPPK 2026 Menyeruak, Menteri PAN-RB Rini Widyantini Beri Bantahan Tegas

IKNPOS.ID - Gelombang keresahan sempat melanda ribuan tenaga honorer dan Aparatur Sipil...

Pemerintahan

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Komponen, dan Besarannya

IKNPOS.ID - Setelah euforia Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 usai, Aparatur...