IKNPOS.ID – Pemerintah telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) akan menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028 mendatang. Untuk mewujudkan rencana itu, dibutuhkan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN.
Namun, hingga kini pemerintah belum memastikan berapa jumlah ASN yang akan bertugas di IKN.
Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah, baik Otorita IKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menegaskan jumlah ASN yang akan bekerja di IKN.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kejelasan jumlah ASN itu penting bagi Otorita IKN untuk mempersiapkan pemindahan.
“Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” kata Rifqinizamy saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Ia mengatakan, kejelasan jumlah itu juga bisa membantu jika ada skenario penempatan rumah susun (rusun) bagi ASN. Jika nantinya yang menempati rusun itu hanya pejabat struktural, maka pegawai yang berstatus fungsional juga harus dijamin tempat tinggalnya.
“Negara kan juga harus memberikan kepastian. Termasuk nanti bagaimana rumahnya, bagaimana intervensi perbankan ada di dalamnya, dan seterusnya,” kata dia.
Menurut dia, jajaran Komisi II DPR RI sudah berkunjung ke IKN pada beberapa waktu. Dia menilai bahwa infrastruktur-infrastruktur yang telah terbangun akan mubazir bila tidak difungsionalisasikan.
“Karena itu, berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN itu harus segera kita lakukan, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan,” kata dia.
Di sisi lain, dia pun meminta kepada pemerintah untuk memperjelas administrasi wilayah-wilayah yang kini sudah masuk ke IKN. Hal itu, kata dia, diperlukan agar tidak terjadi konflik administratif di kemudian hari.







