IKNPOS.ID – Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan telah rampung dan siap disosialisasikan.
Salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut adalah larangan keras bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melakukan proses memasak sebelum pukul 00.00 WIB atau tengah malam.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa aturan ini dibuat untuk menjamin kualitas gizi dan keamanan pangan, terutama untuk menekan kasus keracunan yang sering terjadi akibat makanan yang dimasak terlalu lama sebelum disajikan.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” ujar Nanik di Jakarta, dikutip Selasa 21 Oktober 2025.
Nanik menegaskan, SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.
“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujar Nanik.
Aturan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar
Perpres Tata Kelola MBG ini tidak hanya mengatur jadwal memasak, tetapi juga memperketat standar operasional prosedur (SOP) dan kebersihan dapur. Beberapa poin penting lainnya mencakup:
- Epoksi Lantai Dapur: Lantai dapur SPPG wajib dilapisi epoksi untuk mencegah naiknya kuman dari bawah, menjadikannya tahan air, kuat, dan mudah dibersihkan.
- Pemisahan Area Pencucian: Tempat pencucian wadah makanan (ompreng) harus terpisah dengan tempat pencucian sayuran dan bahan baku lainnya.
- Sanksi Administratif: Perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, termasuk penghentian operasional sementara hingga permanen, bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya telah membenarkan bahwa Perpres Tata Kelola MBG sudah rampung. Pihak BGN bertekad menerapkan prinsip zero defect dalam program MBG, sehingga segala bentuk kelalaian yang mengancam kesehatan penerima manfaat akan ditindak tegas.