IKNPOS.ID – Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tanggal 22 Oktober 2025. Sistem ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.
Penerapan KRIS ini akan berdampak pada besaran iuran BPJS Kesehatan. Namun, hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih tetap mengacu pada aturan lama. Yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres 63/2022
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non-PNS): 5% dari Gaji/Upah per bulan, dengan ketentuan:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja
- 1% dibayar oleh peserta
- Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari Gaji/Upah per bulan, dengan ketentuan:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja
- 1% dibayar oleh peserta
- Keluarga Tambahan PPU (Anak ke-4 dst, Ayah, Ibu, Mertua): 1% dari Gaji/Upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
- Periode Juli – Desember 2020: Peserta membayar Rp 25.500, sisanya (Rp 16.500) dibayar Pemerintah.
- Per 1 Januari 2021: Iuran peserta Rp 35.000, Pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 7.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Denda Keterlambatan & Aturan Aktifasi Kembali
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
- Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
- Besaran denda pelayanan: 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
- Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
- Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Belum Final
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Page 1 of 2