Dengan diterbitkannya Kepgub ini, pekerja maupun pengusaha di Jawa Timur memiliki kepastian hukum mengenai struktur upah minimum yang akan berlaku selama satu tahun ke depan.
Pekerja diharapkan dapat menerima haknya secara penuh. Sementara pengusaha harus segera menyesuaikan struktur pengupahan dan merencanakan keuangan perusahaan agar dapat mematuhi peraturan baru tersebut.
Page 2 of 2