IKN Pos
Senin, November 10, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pendidikan

Tunjangan Profesi Guru Agama Cair Rp 34,3 Miliar, Begini Mekanisme dan Syaratnya

Derry Sutardi by Derry Sutardi
22:34 Oktober 6, 2025
in Pendidikan
A A
Pemkab PPU Tingkatkan Kompetensi Pendidik Lewat Komunitas Belajar Guru
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Bayangkan Anda seorang guru agama yang sudah bertahun-tahun mengabdi, mengajarkan nilai-nilai moral dan spiritual di sekolah.

Tiba-tiba sebuah kabar menggembirakan datang: “Tunjangan profesi dari Kemenag akan cair minggu depan, periksa rekening Anda!”

Kabar ini bukan sekadar janji manis. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan dana sebesar Rp 34,3 miliar khusus untuk pencairan tunjangan profesi bagi guru agama yang memenuhi syarat.

Related Post

Program Kartu Penajam Cerdas Sasar 6.000 Siswa Baru SD dan SMP di Serambi IKN

Pemkab PPU Siapkan Rp4 miliar untuk Bantu 6.000 Peserta Didik Baru di Serambi IKN

17:33 Oktober 29, 2025
Pemkab Penajam Buka Pendaftaran Beasiswa Serambi Nusantara 2024

Kuliah Gratis 100% Dibiayai Negara Dibuka April 2026! Catat Syarat Lengkap Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA/SMK/MA

20:04 Oktober 22, 2025
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, Kado Istimewa Hari Santri 2025.

ALHAMDULILLAH! Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, Kado Istimewa Hari Santri 2025

16:51 Oktober 22, 2025
Cek PIP Kemdikbud 2025: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Rekening

Kabar Baik! Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar 2025 Cair, Begini Cara Ceknya

15:36 Oktober 22, 2025

Program ini menegaskan bahwa peran guru agama semakin diakui sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional, bukan hanya “pengisi pelajaran”.

Sumber Dana dan Jumlah Anggaran

Dana Rp 34,3 miliar ini berkaitan dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru agama yang sudah lulus seleksi dan memenuhi kriteria. Menurut data Kemenag, alokasi ini menyasar 42.878 guru agama yang sudah tervalidasi dalam sistem.

Selain itu, ada kabar baik lainnya: tunjangan guru non-ASN (non PNS) naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Kebijakan ini diatur melalui PMA No. 4/2025 dan KMA 646/2025, termasuk pembayaran rapelan sejak Januari 2025.

Alur Pencairan: Dari Data Hingga Dana Masuk Rekening

Agar dana tunjangan benar-benar sampai, ada mekanisme yang wajib dipenuhi:

  1. Validasi Data Guru
    Semua data harus sesuai di EMIS GTK dan SIMPATIKA, termasuk status aktif, mutasi, jadwal mengajar, hingga Nomor Registrasi Guru (NRG). Deadline penyesuaian ditetapkan sekitar 15 Maret 2025.
  2. Penerbitan SKTP
    Setelah validasi, Kemenag daerah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran.
  3. Pembuatan SPM dan Transfer Dana
    Pusat membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan dana disalurkan lewat bank resmi ke rekening guru. Untuk guru madrasah, pencairan dijadwalkan antara 18–24 Maret 2025.
  4. Pelaporan Penerimaan
    Beberapa daerah meminta tanda tangan bukti penerimaan tunjangan untuk keperluan audit.

Pemerintah menegaskan pencairan dilakukan serentak nasional, bukan bertahap berdasarkan wilayah.

Syarat Agar Pencairan Tidak Gagal

Ada beberapa poin penting agar tunjangan profesi tidak tertunda:

  • Memiliki sertifikat pendidik aktif.
  • Memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu (termasuk TBQ maksimal 6 jam).
  • Data valid di EMIS/SIMPATIKA.
  • Berstatus layak bayar.
  • Rekening bank aktif dan sesuai data.
  • Tidak merangkap penerimaan tunjangan dari instansi lain.

Jika salah satu tidak terpenuhi, pencairan bisa gagal. Banyak kasus keterlambatan muncul akibat data tidak sinkron atau SKTP belum terbit.

Tantangan, Risiko, dan Tips

Tantangan terbesar biasanya terletak pada:

  • Kesalahan data guru akibat mutasi.
  • Keterlambatan penerbitan SKTP.
  • Kendala teknis di EMIS/SIMPATIKA.
  • Rekening bank bermasalah.

Tips agar lancar:
✔ Selalu update data di EMIS/SIMPATIKA.
✔ Pastikan SK pengangkatan terbaru.
✔ Cek status “layak bayar” secara rutin.
✔ Perbarui data rekening jika ada perubahan.
✔ Koordinasi dengan admin Kemenag daerah.

Harapan dan Signifikansi Kebijakan

Pencairan tunjangan profesi Rp 34,3 miliar ini bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga simbol penghargaan negara terhadap dedikasi guru agama.

Page 1 of 2
12Next
Tags: 3 miliaralur verifikasi tunjangan profesi guru agamacara pencairan tunjangan profesi guru agama Kemenag 2025mekanisme pencairan tunjangan gurupencairan tunjangan Kemenagpencairan tunjangan profesi 2025pencairan tunjangan profesi guru Rp 34syarat pencairan tunjangan guru agamatunjangan guru non ASNtunjangan profesi guru agama
Derry Sutardi

Derry Sutardi

Related Posts

Program Kartu Penajam Cerdas Sasar 6.000 Siswa Baru SD dan SMP di Serambi IKN
Pendidikan

Pemkab PPU Siapkan Rp4 miliar untuk Bantu 6.000 Peserta Didik Baru di Serambi IKN

by Esnoe Wardhana
17:33 Oktober 29, 2025
Pemkab Penajam Buka Pendaftaran Beasiswa Serambi Nusantara 2024
Pendidikan

Kuliah Gratis 100% Dibiayai Negara Dibuka April 2026! Catat Syarat Lengkap Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA/SMK/MA

by Derry Sutardi
20:04 Oktober 22, 2025
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, Kado Istimewa Hari Santri 2025.
Pendidikan

ALHAMDULILLAH! Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, Kado Istimewa Hari Santri 2025

by Rizal Husen
16:51 Oktober 22, 2025
Next Post
Damsyik Berseri

Damsyik Berseri

prakiraan cuaca Kalimantan Timur 7 Oktober 2025

Cuaca Kalimantan Timur dan IKN Hari Ini, 7 Oktober 2025: Cerah Sepanjang Hari

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
gempa Jepang Iwate 2025

Gempa M 6,9 Guncang Laut Lepas Pantai Iwate Jepang, JMA Terbitkan Peringatan Tsunami

18:40 November 9, 2025
BNI Agrinex Expo 2025 Ketahanan Pangan

BNI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Lewat Agrinex Expo 2025

16:00 November 9, 2025
Jasa Marga

Jasa Marga Raih Penghargaan BILA 2025, Bukti Peran Strategis di Infrastruktur Logistik Nasional

11:30 November 9, 2025
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025

Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025: 2.685 Karya Siap Beradu di Tahap Seleksi

11:21 November 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID