Home Tekno Transaksi Kripto di Indonesia Meledak 350 Persen! OJK Siap Ambil Alih Pengawasan, Pajak Baru Mulai 2025
Tekno

Transaksi Kripto di Indonesia Meledak 350 Persen! OJK Siap Ambil Alih Pengawasan, Pajak Baru Mulai 2025

Share
4 Kripto Terbaik 2025
4 Kripto Terbaik 2025, Image: DALL·E 3
Share

Per Januari 2025, OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti

Kabar penting datang dari pemerintah: pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK mulai 12 Januari 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan integritas pasar digital. Dengan OJK sebagai regulator utama, industri kripto diharapkan menjadi lebih aman, transparan, dan terpercaya.

Beberapa perubahan besar yang akan diterapkan di bawah OJK antara lain:

  • Verifikasi identitas pengguna (KYC) yang lebih ketat.

  • Audit keamanan sistem bursa dan wallet digital.

  • Transparansi laporan aset dan volume transaksi.

  • Edukasi keuangan digital secara berkala bagi investor.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai melihat kripto bukan sekadar komoditas spekulatif, melainkan bagian dari transformasi ekonomi digital nasional.

Aturan Pajak Baru Kripto 2025: Ada Kenaikan, Tapi Lebih Terstruktur

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur ulang skema pajak aset digital di Indonesia.

Berikut ringkasannya:

  • Transaksi di bursa lokal: pajak final 0,21%.

  • Transaksi di bursa luar negeri: pajak lebih tinggi, 1%.

  • Penambangan kripto (mining): kenaikan PPN dari 1,1% menjadi 2,2%.

Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas fiskal negara tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem aset digital.

Dengan skema pajak yang lebih jelas, investor kini bisa menghitung potensi keuntungan dan kewajiban pajaknya secara transparan.

Apakah Kripto Legal di Indonesia?

Jawabannya: ya, tapi terbatas.

Kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran sah, namun boleh diperdagangkan sebagai komoditas digital.

Artinya, kamu bisa membeli, menjual, dan menyimpan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, atau Solana. Tapi kamu tidak boleh menggunakannya untuk membayar barang atau jasa di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah tetap satu-satunya alat pembayaran sah di tanah air. Meski begitu, penerimaan kripto di sektor wisata tertentu masih ditemukan, terutama di daerah dengan wisatawan asing seperti Bali.

Share
Related Articles
Tekno

Intip Spesifikasi dan Harga Galaxy A57 serta A37 yang Baru Dirilis

IKNPOS.ID - Samsung Electronics kembali memperkuat lini ponsel kelas menengahnya dengan menghadirkan...

Tekno

Samsung Rilis Dua Ponsel Anyar Seri A: Galaxy A57 dan Galaxy A37

IKNPOS.ID - Samsung resmi meluncurkan dua ponsel terbaru dari lini Galaxy A,...

Tekno

Redmi Note 15 SE Segera Meluncur dengan Desain Layar Melengkung

IKNPOS.ID - Xiaomi dipastikan akan menambah lini seri Note 15 di India...

Tekno

Keren Banget! Redmi K100 Pro Max Dikabarkan Bakal Dilengkapi Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro

IKNPOS.ID - Xiaomi diperkirakan akan memperkenalkan lini Redmi K100 pada Oktober 2026,...