Home Borneo TPP ASN Kaltim Sentuh Rp99 Juta per Bulan, Akademisi Unmul Soroti Keadilan dan Sensitivitas Fiskal Pemerintah Daerah
Borneo

TPP ASN Kaltim Sentuh Rp99 Juta per Bulan, Akademisi Unmul Soroti Keadilan dan Sensitivitas Fiskal Pemerintah Daerah

Share
Share

IKNPOS.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengenai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya, di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi dan pemangkasan anggaran, justru muncul fakta bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim mendapatkan TPP dengan nilai fantastis bahkan menembus Rp99 juta per bulan.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023, yang mengatur besaran TPP bagi pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemprov.

Sekda Kaltim Terima TPP Tertinggi

Berdasarkan dokumen tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim menerima TPP tertinggi, yakni Rp99 juta per bulan.
Angka ini jauh di atas rata-rata TPP ASN di banyak provinsi lain di Indonesia.

Sementara itu, pejabat lain juga menerima nominal yang tak kalah besar:

  • Asisten Gubernur: Rp69,3 juta

  • Inspektur Daerah: Rp69,4 juta

  • Kepala BPKAD dan Bappeda: Rp62,9 juta

  • Sekretaris DPRD: Rp48 juta

  • Kepala Dinas/Badan: Rp48 juta

  • Direktur RSUD Kelas A: Rp46,5 juta

  • Staf Ahli Gubernur: Rp45 juta

  • Kepala Satpol PP: Rp42 juta

  • Kepala Biro: Rp40,5 juta–Rp44,55 juta

  • Direktur RS Kelas B dan RS Khusus Kelas A: Rp36 juta

  • Wakil Direktur RSUD Kelas A: Rp36 juta

  • Pejabat Fungsional Utama: Rp27 juta–Rp29,7 juta

Nilai tersebut dinilai sebagian kalangan terlalu tinggi, terutama jika dibandingkan dengan daerah lain yang kini sedang menyesuaikan belanja pegawainya demi menjaga keseimbangan fiskal.

Akademisi Unmul: Harus Transparan dan Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan

Saipul Bahtiar, akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul), menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Mestinya sebelum menetapkan angka-angka fantastis seperti itu, pemerintah daerah menjelaskan dasar perhitungannya. Kalau dibandingkan dengan tunjangan ASN di daerah lain, ini termasuk tinggi,” ujar Saipul kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).

Saipul menduga, keputusan gubernur itu dibuat pada masa kondisi keuangan daerah masih cukup longgar, terutama setelah Kaltim mendapatkan alokasi dana karbon yang signifikan.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan semacam ini seharusnya bersifat fleksibel dan adaptif terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Share
Related Articles
Borneo

Upaya Penghematan BBM di Serambi IKN, Pemkab Penajam Terapkan WFH Setiap Jumat

IKNPOS.ID - Untuk menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Penajam...

Pengawasan Makan Bergizi Gratis Kaltim
Borneo

Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Program Makan Bergizi, Ingatkan Jangan Sampai Ada Penyelewengan

IKNPOS.ID - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, memberikan catatan...

Borneo

Ekspor Kaltim Anjlok 31,25% di Januari 2026, Batubara dan CPO Terpukul Keras!

IKNPOS.ID - Kinerja ekspor Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan tajam pada Januari...

Borneo

Pemkab PPU Gratiskan Pemasangan Sambungan Air Bersih di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memperluas...