Home Borneo TPP ASN Kaltim Sentuh Rp99 Juta per Bulan, Akademisi Unmul Soroti Keadilan dan Sensitivitas Fiskal Pemerintah Daerah
Borneo

TPP ASN Kaltim Sentuh Rp99 Juta per Bulan, Akademisi Unmul Soroti Keadilan dan Sensitivitas Fiskal Pemerintah Daerah

Share
Share

IKNPOS.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengenai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya, di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi dan pemangkasan anggaran, justru muncul fakta bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim mendapatkan TPP dengan nilai fantastis bahkan menembus Rp99 juta per bulan.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023, yang mengatur besaran TPP bagi pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemprov.

Sekda Kaltim Terima TPP Tertinggi

Berdasarkan dokumen tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim menerima TPP tertinggi, yakni Rp99 juta per bulan.
Angka ini jauh di atas rata-rata TPP ASN di banyak provinsi lain di Indonesia.

Sementara itu, pejabat lain juga menerima nominal yang tak kalah besar:

  • Asisten Gubernur: Rp69,3 juta

  • Inspektur Daerah: Rp69,4 juta

  • Kepala BPKAD dan Bappeda: Rp62,9 juta

  • Sekretaris DPRD: Rp48 juta

  • Kepala Dinas/Badan: Rp48 juta

  • Direktur RSUD Kelas A: Rp46,5 juta

  • Staf Ahli Gubernur: Rp45 juta

  • Kepala Satpol PP: Rp42 juta

  • Kepala Biro: Rp40,5 juta–Rp44,55 juta

  • Direktur RS Kelas B dan RS Khusus Kelas A: Rp36 juta

  • Wakil Direktur RSUD Kelas A: Rp36 juta

  • Pejabat Fungsional Utama: Rp27 juta–Rp29,7 juta

Nilai tersebut dinilai sebagian kalangan terlalu tinggi, terutama jika dibandingkan dengan daerah lain yang kini sedang menyesuaikan belanja pegawainya demi menjaga keseimbangan fiskal.

Akademisi Unmul: Harus Transparan dan Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan

Saipul Bahtiar, akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul), menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Mestinya sebelum menetapkan angka-angka fantastis seperti itu, pemerintah daerah menjelaskan dasar perhitungannya. Kalau dibandingkan dengan tunjangan ASN di daerah lain, ini termasuk tinggi,” ujar Saipul kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).

Saipul menduga, keputusan gubernur itu dibuat pada masa kondisi keuangan daerah masih cukup longgar, terutama setelah Kaltim mendapatkan alokasi dana karbon yang signifikan.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan semacam ini seharusnya bersifat fleksibel dan adaptif terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Share
Related Articles
Borneo

Stok Beras Aman Jelang Ramadhan 2026, Bulog Samarinda Pastikan 18 Ribu Ton Siap untuk Kaltim

IKNPOS.ID - Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, Perum Bulog Cabang Samarinda memastikan...

Borneo

KM Dahliya F3 Tenggelam di Sungai Mahakam, Begini Kondisi 52 Penumpang dan ABK-nya

IKNPOS.ID - Kapal Motor (KM) Dahliya F3 yang melayani rute Samarinda –...

Borneo

Pascadugaan Keracunan Menu MBG, Pemkab PPU Perketat Pengawasan Pangan di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Sebanyak 25 siswa SDN 008 Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara...

Dampak IKN terhadap pariwisata Kaltim
Borneo

Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata, Dispar Kaltim Gelar Sertifikasi Pramuwisata

IKNPOS.ID - Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (Dispar Kaltim) terus mendorong peningkatan...