Home News Terungkap! Segini Uang Pensiun Jokowi per Bulan, Setara Gaji 6 Kali Lipat Pejabat Negara
News

Terungkap! Segini Uang Pensiun Jokowi per Bulan, Setara Gaji 6 Kali Lipat Pejabat Negara

Share
Jokowi Tertawa saat Namanya Masuk Nominasi Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP--
Share

IKNPOS.ID – Setelah resmi lengser dari jabatan Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2024 lalu, Joko Widodo (Jokowi) kini menjalani masa pensiunnya sebagai rakyat biasa di kampung halaman, Solo, Jawa Tengah.

Namun, sebagaimana diatur undang-undang, seorang mantan Presiden tetap berhak mendapatkan uang pensiun dari negara, lengkap dengan berbagai fasilitas pendukung yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).

Bukan hanya uang pensiun bulanan, Jokowi juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta Tabungan Hari Tua (THT) yang dihitung dari iuran selama menjabat.

Dasar Hukum Uang Pensiun Presiden

Aturan mengenai gaji dan uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden RI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Meski sudah berlaku lebih dari 40 tahun, aturan ini belum pernah direvisi. Pada Bab III Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak atas uang pensiun.

Lebih detail di Pasal 6 ayat (2), uang pensiun ditetapkan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat.

Berapa Uang Pensiun Jokowi?

Untuk diketahui, gaji pokok Presiden RI ditetapkan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Rp 5.040.000 (setara Ketua DPR/MPR).

Dengan hitungan itu, gaji pokok Presiden = Rp 5.040.000 × 6 = Rp 30.240.000.

Artinya, setelah lengser, uang pensiun Jokowi per bulan sebesar Rp 30.240.000. Jumlah ini berlaku seumur hidup dan akan terus disalurkan setiap bulan melalui rekening pribadi.

Sebagai perbandingan, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menerima jumlah pensiun yang sama, yakni Rp 30,24 juta per bulan.

Fasilitas Lain Mantan Presiden RI

Tak hanya uang pensiun bulanan, mantan Presiden RI juga mendapat berbagai fasilitas yang dijamin negara. Berdasarkan UU No. 7/1978, berikut hak-hak yang melekat:

  1. Gaji pensiunan penuh sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

  2. Rumah kediaman layak berikut perlengkapannya.

Share
Related Articles
Anggaran K/L APBN 2026
News

Lapangan Kerja SPPG Tembus 897 Ribu, BGN Perluas Operasional MBG hingga Daerah Terpencil

IKNPOS.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan dampak signifikan, tak...

News

Ibu Rumah Tangga Coba Rampok dan Bakar Toko Emas di Makassar, Begini Modusnya

IKNPOS.ID - Upaya perampokan disertai aksi pembakaran terjadi di sebuah toko emas...

News

Dugaan Pemalsuan Identitas, TikToker Vanessa Tuhuteru Ditetapkan sebagai Tersangka

IKNPOS.ID - Perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret TikTokers Vanessa Tuhuteru...

Pelunasan BIPIH 2026 Kabupaten Paser capai 90%
News

Kemenhaj Siapkan Strategi Tata Kelola Keuangan Haji yang Modern dan Transparan

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan strategi penguatan tata...