IKNPOS.ID – Komitmen dalam menanggulangi berbagai aktivitas ilegal di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), ditegaskan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal menyelenggarakan Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN, dilanjutkan dengan peninjauan, penanaman dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 15 Oktober 2025.
Satgas ini bertujuan untuk mencegah dan menangani seluruh kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang IKN.
Hingga saat ini, Satgas menemukan lebih dari 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN, yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.
OIKN Kolaborasi dengan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal
Menurut Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, pihaknya bersama-sama dengan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki.
Dukungan kolaborasi terhadap langkah Otorita IKN juga disampaikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Segera Urus Legalitas Usaha
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang diwakili oleh Direktur Penegakan Pidana, Ma’mun, memberi imbauan kepada masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha.