IKNPOS.ID – Upaya penegakan hukum di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dilakukan aparat. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengamankan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan, pada akhir September lalu.
Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi besar yang digelar OIKN untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di sekitar kawasan IKN.
Dari hasil penyelidikan diketahui, truk-truk tersebut diduga berasal dari kawasan tambang ilegal di sekitar Tahura, wilayah yang masuk dalam area konservasi dan bukan zona tambang.
Aksi para pelaku dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar hukum karena tidak memiliki izin pertambangan yang sah.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di sekitar IKN. Barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Polda Kaltim untuk diproses sesuai ketentuan pidana minerba,” ujar Edgar, dikutip Sabtu, 4 Oktober 2025.
Edgar menjelaskan, operasi dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk Polda Kaltim, Pomdam VI/Mulawarman, Gakkum KLHK, serta Satpol PP Provinsi dan Kabupaten. Koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.
“Langkah ini bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan memastikan tidak ada lagi praktik tambang liar di wilayah yang menjadi penyangga IKN,” lanjutnya.
Otorita IKN mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas tambang ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan di sekitar kawasan pembangunan.