Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Banyak yang penasaran, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025?
Dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, gaji ditetapkan paling sedikit:
Sama dengan gaji terakhir saat menjadi honorer, atau
Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada UMP/UMK atau gaji terakhir.
Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran:
Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan.
Namun, angka ini bisa berbeda di tiap instansi karena menyesuaikan anggaran daerah.
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran:
Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Selain itu, PPPK penuh waktu berhak atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus tertentu.
Untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menunggu kebijakan dari masing-masing instansi.